Suhartoyo Resmi Jabat Ketua MK Gantikan Anwar Usman
- VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham
Jakarta – Hakim Konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman usai dipecat karena melakukan pelanggaran etik berat. Sementara Saldi Isra tetap menjabat sebagai Wakil Ketua MK mendampingi Suhartoyo.
Pengucapan sumpah jabatan dilakukan Hakim Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pada Senin, 13 November 2023 pukul 10.21 WIB.
Suhartoyo menjadi Ketua MK untuk masa jabatan 2023-2028. Sidang pleno dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra. Sebelum membacakan sumpah, terlebih dulu dibacakan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Konstitusi Nomor 17 Tahun 2023.
Surat keputusan itu ditandatangani Saldi Isra atas nama Ketua MK.
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Suhartoyo.
Suhartoyo terpilih menjadi ketua MK berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) mengenai pemilihan Ketua MK pada Kamis, 9 November 2023 pagi.
Dalam konferensi pers, Suhartoyo menegaskan dirinya tak pernah meminta jabatan Ketua MK itu. Suhartoyo menyebutkan, dirinya terpilih sebagai Ketua MK karena kehendak para hakim konstitusi lain.
“Yang harus dipahami adalah jabatan ini bagi saya bukan saya yang minta. Tapi, ada kehendak dari para Yang Mulia, bahwa beliau-beliau mempercayakan kami berdua untuk menjadi semacam logo tadi," kata Suhartoyo kepada wartawan, Kamis, 9 November 2023.
Suhartoyo menyebutkan, dirinya enggan membiarkan MK terhenti sementara tanpa pemimpin. Padahal, putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk segera mencari Ketua MK pengganti Anwar Usman.
Hal ini yang akhirnya menjadi pertimbangan bagi dirinya untuk menerima keputusan menjadi Ketua MK. "Kalau kemudian kami tidak mau menariknya, siapa lagi? Apakah MK juga dibiarkan mandek sementara kemarin tahu ada putusan MKMK yang amarnya memerintahkan untuk pergantian pimpinan MK," katanya.
Di sisi lain, Suhartoyo mengaku terbuka untuk menerima kritik dari masyarakat luas jika ke depan ada yang tidak baik dengan MK. Kritik dari masyarakat itu nantinya akan menjadi bahan evaluasi Suhartoyo dan Saldi bersama para hakim konstitusi lainnya.
"Kalau memang kami ada yang ke depan tidak baik, ya tidak apa-apa, kami dikritik berdua. Sehingga kami berdua bisa setiap saat evaluasi. Jadi jangan dibiarkan," katanya.
Menurut Suhartoyo, jika ada sesuatu yang tidak baik dilakukan MK kemudian dibiarkan masyarakat, ia khawatir akan menjadi masalah besar di kemudian hari. "Kalau semua membiarkan, sama juga kemudian menjadikan embrio itu menjadi suatu yang bisa menjadi besar," ujarnya.