Haris Azhar dan Fatia Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini Terkait Kasus Dengan Luhut
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, memasuki babak baru. Dua terdakwa yakni Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini, Senin, 13 November 2023.
"Senin, 13 November 2023 (mulai) pukul 10.00 WIB. (Pembacaan) tuntutan dari JPU," dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 13 November 2023.
Sementara itu, kuasa hukum Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty, Andi Muhammad Rezaldy mengaku siap menghadapi segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Dari segala aspek kami siap menghadapi segala tuntutan," kata Andi kepada wartawan.
Andi menyebut, pihaknya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan sesegera mungkin setelah tuntutan dibacakan jaksa.
"Setelah ada tuntutan, tentunya kami akan melakukan upaya pengajuan pledoi berkaitan dengan tuntutan jaksa penuntut umum," jelasnya.
Haris Azhar dan Fatia Didakwa Cemarkan Nama Baik Luhut
Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanty, didakwa melakukan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik," kata Jaksa di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.
Pencemaran nama baik itu dilakukan Haris dan Fatia dalam podcast di YouTube berjudul 'Ada Lord Luhut dibalik Relasi Ekonomi Ops-Militer Intan Jaya!' Jenderal BIN Juga Ada'.
Podcast itu berisi pembahasan hasil kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai dugaan praktik bisnis tambang di Blok Wabu. Selain itu, terkait situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktik bisnis di Blok Wabu yang berjudul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.
Dalam kasus ini, terdakwa Haris Azhar dan Fatia didakwa Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Terhadap 4 pasal tersebut di juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.