Intimidasi Jurnalis di Aceh, Arogansi Pengawal Firli Bahuri Langgar UU Pers

Ilustrasi wartawan
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta – Tindakan pengawal Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri yang diduga mengintimidasi dua jurnalis di Aceh tengah jadi perhatian. Ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut kelakuan Firli merupakan bentuk pelanggaran terhadap kerja-kerja jurnalisme. 

Hasto Singgung Ambisi Kekuasaan yang Ingin Perpanjang 3 Periode

Para pengawal itu diduga melakukan intimidasi karena meminta dua jurnalis tersebut menghapus rekaman hingga foto yang mereka punya. Padahal, sebelumnya kedua jurnalis sudah mengungkap profesinya masing-masing. 

“Upaya menghalang-halangi pers dalam bekerja jelas merupakan tindakan intimidasi dan melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apalagi ini disertai dengan tindakan menghapus video/foto yang dilakukan pengawal, ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap UU Pers Pasal 18 ayat 1” kata Yadi dalam keterangannya, Sabtu, 11 November 2023.

5 Jurnalis Palestina Tewas saat Liput Peristiwa di RS, Ditembak Tentara Israel meski Bertanda “Press”

Ketua KPK Firli Bahuri

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Maka itu, Yadi menuturkan, Dewan Pers mendukung tiga organisasi wartawan di Aceh, yakni AJI, ITJI, dan PWI segera melakukan tindakan atas kejadian tersebut. Ketiga lembaga ini langsung melakukan protes terkait aksi intimidasi terhadap dua jurnalis di Aceh. 

Perwira Polisi Pukul Jurnalis TV, Kapolda Gorontalo Minta Maaf: Saya yang Tanggungjawab

“Dewan pers juga akan meminta Satgas Anti Kekerasan terhadap Pers untuk mengawal kasus ini dan berkoordinasi dengan Polri,” ujarnya.

Lagi pula, menurut Yadi, wajar seorang wartawan meliput kegiatan KPK serta jajarannya. Harusnya jika memang pihak dari ketua KPK enggan diliput bisa berkomunikasi baik tanpa harus melakukan intimidasi. 

“Dewan Pers meminta kepada siapapun harus menghormati kerja jurnalis karena memang dilindungi undang-undang. Juga meminta kepada seluruh jurnalis untuk berpegang teguh kepada kode etik dalam bekerja,” imbuhnya. 

Sebelumnya, 2 jurnalis di Banda Aceh mengaku mendapat intimidasi dari tim pengawal Ketua KPK, Firli Bahuri. Keduanya menerima perlakuan tersebut saat meliput Firli yang tengah menyantap durian di Warkop Sekber Jurnalis di Aceh.

Dua jurnalis yang mengaku dapat intimidasi yaitu Raja Umar dari Kompas TV dan Lala Nurmala dari Puja TV. Mereka diduga dapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari tim pengawal Firli Bahuri pada Kamis malam, 9 November 2023.

Raja Umar mengatakan, awalnya dia ingin melakukan wawancara Firli. Namun ditolak oleh Firli karena sedang makan durian.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya