Wakil Ketua Komisi VIII DPR Dukung Fatwa MUI untuk Hindari Produk Terafiliasi Israel

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, TB Ace Hasan Syadzily mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel. Fatwa tersebut dikatakan bagian dari simpati masyarakat Indonesia terhadap kondisi di Gaza, Palestina.

Hizbullah Tembakkan 250 Roket ke Israel, Sejumlah Orang Luka-luka

"Sebagai aksi simpati terhadap masyarakat Gaza Palestina yang mengalami kekerasan dari Israel, menghindari transaksi dan produk yang memiliki afiliasi terhadap Israel, tentu dapat kita pahami sebagai langkah protes tersebut," kata Ace Hasan kepada awak media, Sabtu, 11 November 2023.

Ace menambahkan, Israel membeli senjata dari uang pajak yang dibayarkan produsen berbagai produk. Karena itu, menurut Ace, fatwa MUI itu sudah tepat.

AS Ancam Akan Menarik Diri dari Mediasi Gencatan Senjata Israel-Lebanon

Ketua DPP Partai Golkar Bidang Media dan Penggalangan Opini, Ace Hasan Syadzily

Photo :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur

"Setidaknya pemerintah Israel yang melakukan kekerasan dengan menggunakan senjata kepada masyarakat Palestina, tentu berasal pajak dari produk-produk Israel itu. Langkah ini merupakan bentuk protes terhadap Israel yang selama ini juga sumber pendapatan penerimaan negaranya dari produk-produk yang dijual ke seluruh dunia, termasuk Indonesia," ujarnya.

Dewan Islam Prancis Sebut Putusan ICC Tangkap Netanyahu sebagai 'Secercah Harapan'

Karena itu, Ace menegaskan dukungan atas langkah MUI yang mengharamkan pembelian produk Israel tersebut. Namun, dia berharap larangan ini harus dibarengi dengan klarifikasi tentang jenis transaksi dan produk Israel.

"Saya sangat mendukung langkah tersebut. Tentu hal ini harus dibarengi dengan klarifikasi tentang jenis transaksi dan produk-produk dagang apa yang berafiliasi dengan Israel agar masyarakat tahu mana produk-produk yang dimaksud," ujarnya.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina. Fatwa MUI ini juga merekomendasikan agar umat muslim menghindari transaksi produk terafiliasi Israel.

Umat Islam diminta untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel, serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya