Lurah di Padang yang Dibebastugaskan Gegara Joget sambil Rangkul Biduan Minta Maaf
- VIVA/Andri Mardiansyah
Padang – Sonny Sandra, mantan Lurah Kurao Pagang, Kota Padang, Sumatera Barat, menyampaikan permintaan maaf setelah videonya berjoget dan merangkul dua biduan menjadi viral. Ia menyebutkan, kejadian itu terjadi saat pengukuhan pelantikan ketua pemuda sekaligus memeriahkan Hari Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 2023 lalu.
Sonny kini telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai lurah dan sedang menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat. Ia mengakui kesalahannya dan menyesal atas tindakan yang telah dilakukannya. Dalam permintaan maafnya, Sonny menyampaikan penyesalan terutama kepada keluarganya, istri, anak-anak, dan masyarakat yang merasa terganggu dengan kejadian tersebut.
"Saya memohon maaf terutama kepada istri dan anak-anak saya, keluarga saya, keluarga istri saya, dan kepada masyarakat. Saya menyadari bahwa tindakan saya dinilai tidak pantas," ujar Sonny Sabtu, 11 November 2023.
Sonny juga menceritakan bahwa setelah video tersebut menjadi viral, banyak senior dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang menghubunginya lantaran mereka tidak percaya jika Sonny dapat melakukan aksi tersebut.
"Semua senior, lulusan IPDN, menelepon saya. Mereka tidak percaya mengapa ini bisa terjadi. Mereka tahu betul siapa saya. Oleh karena itu, saya sekali lagi meminta maaf," ujar Sonny.
Sonny menjelaskan bahwa ia mengikuti ajakan untuk minum setengah gelas miras dan berjoget dengan tujuan menjaga kedekatan dengan pemuda setempat. Namun, ia menyadari bahwa tindakan tersebut tidak pantas dilakukan sebagai seorang lurah.
"Dalam upaya menjaga kedekatan dengan pemuda setempat, saya ikut minum setengah gelas miras. Pemuda-pemuda yang bersama saya minum menyuruh saya ikut berjoget. Saya yang tidak terbiasa minum, merasa pusing dan setengah sadar setelahnya," ujar Sonny.
Sonny berharap agar permintaan maafnya dapat diterima oleh semua pihak, dan ia berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam bertindak di masa depan.
Akibat perbuatannya, Sonny kini telah dibebastugaskan dari jabatannya sebagai lurah karena dinilai melanggar disiplin berdasarkan Pasal 3 Huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Ancaman hukumannya adalah hukuman disiplin tingkat berat.