Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Masih di Luar Kota

Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi. Namun, posisi Eddy Hiariej ternyata masih berada di luar kota.

Tidak Lolos Seleksi di Komdigi, Tersangka AK Malah Dipekerjakan Blokir Situs Judi Online

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemenkumham H. Situmorang mengatakan saat ini Eddy Hiariej belum juga masuk ke kantor Kemenkumham RI. Sebab, dia masih berada di luar kota.

"Belum ke kantor, beliau masih di luar kota," ujar Situmorang kepada wartawan, Jumat 10 November 2023.

Dicari KPK, Pengacara Klaim Tak Tahu Keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Paman Birin

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Status Eddy Hiariej sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama dengan tiga orang lainnya dalam kasus dugaan suap gratifikasi. Namun, lembaga antirasuah masih belum menjelaskan identitas tiga tersangka lain yang juga terjerat dugaan kasus gratifikasi.

Maruarar Sirait Minta KPK Berikan Tanah Bekas Koruptor Dibangun jadi Perumahan Rakyat

Status tersangka yang diemban Eddy Hiariej sebelumnya disampaikan Wakil ketua KPK Alexander Marwata. Dia bilang Eddy Hiariej telah dinyatakan menjadi tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Penetapan tersangka Eddy itu didasari lewat surat penyidikan KPK.

"Kemudian, pada penetapan tersangka wamenkumham, benar," kata Alex saat dikonfirmasi, pada Kamis, 9 November 2023.

Alex menyampaikan surat penyidikan itu sudah ditanda tangani sejak dua pekan lalu. Menurut dia, ada empat orang tersangka dengan rincian tiga di antaranya orang yang menyuap dan satu sebagai penerima.

"Itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka dari pihak penerima 3 pemberi satu," ujar Alex.

Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Penjelasan Kemenkumham

Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman mengatakan bahwa Eddy Hiariej tak tahu terkait penetapan tersangkanya dalam kasus dugaan suap oleh KPK.

Dia menuturkan, Eddy Hiariej belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan belum menerima surat perintah penyidikan (sprindik) maupun Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik KPK.

"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," kata Tubagus dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 10 November 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya