Usut Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej, KPK Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana

Wamenkumham Eddy Hiariej
Sumber :
  • Dok. Istimewa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mencari tahu aliran uang dugaan gratifikasi yang menyeret Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Akui Masih Masih Ada Lima DPO Korupsi Belum Ditangkap

"Kami sudah berkoordinasi dengan PPATK. Kami sudah lama ada sinergi dengan PPATK. Untuk menelusuri aliran uang dan transaksi mencurigakan, termasuk dugaan gratifikasi di Kemenkumham," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 10 November 2023.

Ali menjelaskan kalau KPK sudah menerima banyak data terkait kasus tersebut dari PPATK. Dijelaskannya, nanti data itu akan dianalisa lebih lanjut oleh penyidik KPK.

Begini Alasan KPK Belum Perpanjang Pencekalan DPO Harun Masiku

"Sudah mendapat banyak data. Selanjutnya kami lakukan analisis lebih jauh nanti dari proses penyidikan sebagai materi," beber dia.

Sebelumnya diberitakan, Wakil ketua KPK Alexander Marwata, mengatakan bahwa Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, telah dinyatakan menjadi tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Penetapan tersangka Eddy itu didasari lewat surat penyidikan KPK.

Wakil Ketua KPK: Tingkat Kepatuhan Laporan LHKPN Tahun 2024 Paling Rendah

"Kemudian, pada penetapan tersangka wamenkumham, benar," ujar Alex kepada wartawan, Kamis 9 November 2023.

Alex menuturkan kalau surat penyidikan itu sudah ditanda tangani sejak dua minggu lalu. Kata dia, ada empat orang tersangka yang mana tiga diantaranya sebagai orang yang menyuap dan satu orang menerima.

"Itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka dari pihak penerima 3 pemberi satu," kata dia.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan

KPK Sudah Jerat Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

KPK mengklaim telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank Indonesia (BI)

img_title
VIVA.co.id
17 Desember 2024