KPK Sebut Pertemuan dengan Polda Metro Jaya terkait Surat Supervisi Batal Digelar Hari Ini
- VIVA/Zendy Pradana.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan bahwa pertemuan dengan Polda Metro Jaya dan Mabes Polri terkait pembahasan surat supervisi batal digelar hari ini.
Sejatinya, pembahasan surat itu bakal digelar pada Jumat 10 November 2023 sekira pukul 09.00 WIB. Diketahui, surat supervisi itu diminta Polda Metro Jaya untuk melakukan penyidikan lebih jauh dugaan pemerasan kepada Syahrul Yasin Limpo yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK.
"Sebelumnya ada surat koordinasi dan supervisi dari polda, kami tindaklanjuti itu, kami seharusnya mengundang penyidik polda hadir hari ini, hari Jumat jam 9. Tapi ada surat, tidak bisa," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 10 November 2023.
Selanjutnya, Ali menuturkan bahwa pertemuan itu akan dijadwalkan ulang. Kendati demikian, Juru bicara KPK itu tak merincikan waktu secara pasti pertemuan selanjutnya yang akan digelar di gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Maka akan dilakukan penjadwalan ulang. Berikutnya tempat melakukan koordinasi tersebut ada di gedung Merah Putih KPK, sebagai pihak yang mengundang proses koordinasi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya mengajukan penjadwalan ulang rapat koordinasi (rakor) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini terkait supervisi dan penanganan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.
Rakor ulang itu diminta dilakukan pada pekan ketiga bulan November. Adapun hal itu diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
“Penyidik menyampaikan untuk undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dimaksud dapatnya dijadwalkan kembali pada minggu ke-3 bulan November,” kata dia kepada wartawan, Jumat, 10 November 2023.
Ade menambahkan, pihaknya menyambut baik undangan dari KPK soal rakor tersebut sebagai tindak lanjut atas surat permohonan supervisi yang sebelumnya dikirim ke KPK guna menugaskan Deputi Koordinasi dan Supervisi (Koorsub) penanganan kasus tersebut.
“Penyidik menyambut baik dan positif atas undangan rapat koordinasi dan dengar pendapat dimaksud,” katanya.