KPK Cegah Lima Orang Pergi Keluar Negeri di Kasus Korupsi APD Kemenkes

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan)
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah mengajukan pencegahan terhadap lima orang agar tidak pergi keluar negeri, terkait kasus korupsi alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Dari lima orang itu dua diantaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Sekda Jember Ditahan karena Korupsi Billboard, Negara Dirugikan Rp1,7 Miliar

"Saat ini KPK telah ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 5 orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri. Adapun pihak dimaksud yaitu 2 ASN dan 3 pihak swasta," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 10 November 2023.

Ali menuturkan, kalau pencegahan itu dilakukan agar lima orang itu kooperatif ketika melakukan pemeriksaan soal korupsi APD Kemenkes. Lima orang dicegah tidak pergi keluar negeri selama enam bulan lamanya.

Soal Nasib Berkas Kasus Pemerasan Firli Bahuri ke SYL, Kejaksaan Bilang Begini

"Benar, terkait dengan dibutuhkannya keterangan beberapa pihak untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan APD di Kemenkes RI," kata dia.

"Sikap kooperatif dari pihak-pihak tersebut di perlukan untuk mempercepat proses pemberkasan perkara," imbuhnya.

Sekda Jember Ditahan Polda Jawa Timur Usai Diperiksa Kasus Korupsi

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah melakukan proses penyidikan terkait dengan dugaan kasus korupsi alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Kekinian, KPK sebut tersangka dalam dugaan korupsi APD itu sudah ada lebih dari satu tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa akan melakukan pengecekan lebih pasti untuk jumlah tersangkanya. Dia memastikan kalau semua tersangka akan diumumkan jika rampung menuntaskan proses penyidikan.

"Kami cek ulang kembali karena memang ada beberapa orang ya, saya kira lebih dari 1 yang ditetapkan sebagai tersangka tetapi pastinya nanti ada berapa orang dan identitasnya adalah akan disampaikan ketika penyidikan cukup dan dilakukan penahanan pasti kami umumkan seterang-terangnya konstruksi perkara, pasal-pasalnya, jumlah fix dari kerugian keuangan negaranya," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 10 November 2023.

Ali menjelaskan sampai dengan saat ini penyidik masih melengkapi dokumen penyidikan dugaan korupsi APD di Kemenkes RI.

"Kita prosesnya dulu kita lalui dlm proses penyidikan melengkapi berkas perkara penerapan pasal-pasal, pemenuhan unsur-unsurnya, baru nanti kita bicara berikutnya penerapan hukum," tutur Ali.

Adapun total proyek APD Kemenkes itu sebanyak Rp3,03 triliun. Anggaran tersebut merupakan anggaran Kemenkes pada tahun 2020-2022.

Ali menuturkan dari total proyek Rp 3,03 triliun itu jumlah kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah dalam dugaan korupsi APD di Kemenkes.

"Dugaan kerugian negara sementara sejauh ini diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan sangat mungkin berkembang," kata dia.

"Kami tentu menyayangkan, gelontoran dana besar dari pemerintah untuk perlindungan keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi seperti ini," lanjutnya.

Ali juga menjelaskan sampai dengan saat ini proses penyidikan dugaan korupsi APD di Kemenkes itu masih berproses. Sebab, akan ada pengumuman tersangka setelah semua rampung.

"Penyidikan masih berjalan dengan ditetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun sebagaimana kebijakan KPK saat ini, kami akan umumkan identitas para tersangka pada saat penahanan," bebernya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya