Alasan KPK Cegah Febri Diansyah Cs ke Luar Negeri: Bisa Mengganggu Penyidikan SYL
- Zendy Pradana/ VIVA.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan mencegah Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz ke Luar Negeri. Menurutnya, Febri Diansyah cs dicegah karena punya keterlibatan dalam kasus korupsi di Kementan dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Yang di pencekalan itu, terkait dengan adanya kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan penanganan perkara ini," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip Jumat 10 November 2023.
Asep menuturkan kalau saat ini KPK punya dokumen yang diketahui ada keterlibatan Febri Diansyah cs dalam tahap proses penyidikan SYL. Febri dinilai akan mengganggu proses penyidikan sehingga harus dilakukan pencegahan.
"Jadi kami memiliki beberapa dokumen, baik itu dokumen yang kami terima dokumen elektronik dimana ada keterlibatan ya disitu kami anggap itu bisa mengganggu jalannya proses penyidikan terhadap SYL yang sedang kami tangani, sehingga kami merasa perlu untuk melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan di maksud," tukas Asep.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri tiga orang advokat dalam kasus korupsi di Kementan RI dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo. Pencegahan itu diajukan KPK ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pencegahan itu dilakukan karena lembaga antirasuah membutuhkan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus korupsi di Kementan RI.
"Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan Tersangka SYL dkk, KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 8 November 2023.
"Pihak dimaksud adalah advokat," lanjutnya.
Ali menjelaskan bahwa pencegahan diajukan awal ke Dirjen Imigrasi selama enam bulan ke depan. "Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan berlaku untuk 6 bulan ke depan sedangkan untuk perpanjangan lanjutan cegah disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan," kata Ali.
Adapun tiga orang advokat atau pengacara yang telah dipanggil KPK untuk menjadi saksi yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz.