Menag Serukan Ajakan Aksi Solidaritas dan Doa Bersama Untuk Palestina

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Kemenag

JAKARTA – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran tentang aksi solidaritas dan doa bersama untuk Palestina. Edaran tersebut terbit dengan No SE. 12 Tahun 2023.

5 Jurnalis Palestina Tewas saat Liput Peristiwa di RS, Ditembak Tentara Israel meski Bertanda “Press”

Edaran itu ditujukan kepada pejabat Eselon I Kementerian Agama, pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kepala Unit Pelaksana Teknis, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan, Kepala Madrasah dan Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama.

Edaran ini ditujukan kepada Ketua/Pimpinan Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan, Pengelola Rumah Ibadah, dan seluruh umat beragama.

Menag Nasaruddin Umar: Perkampungan Tanpa Rumah Ibadah, Suasananya Terasa Kering

“Bangsa Palestina sedang mengalami penderitaan akibat serangan Israel. Kami mengajak keluarga besar Kementerian Agama dan seluruh umat beragama untuk menggelar doa bersama serta aksi solidaritas untuk rakyat Palestina,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis 9 November 2023.

Kelompok HAM Israel Sebut Rezim Zionis Bangun 7 Permukiman Ilegal Tepi Barat Milik Palestina

Sebagai wujud solidaritas, kepedulian, dan keprihatinan terhadap kondisi rakyat Palestina, lanjut Menag, umat Islam diminta membaca kunut nazilah dan salat gaib untuk para korban. Umat beragama juga diminta melaksanakan doa bersama sesuai agama masing- masing atau doa bersama lintas agama untuk seluruh korban.

“Tujuannya agar bangsa Palestina segera mendapatkan kedamaian, keadilan, dan kemerdekaannya,” harapnya.

Bagi umat beragama yang akan memberikan donasi untuk warga Palestina, surat Edaran Menag mengatur ketentuan berikut:

a. bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama, donasi dikoordinasikan oleh masing-masing satuan kerja; dan

b. bagi Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan Keagamaan dan Pengelola Rumah Ibadah, donasi  melalui BAZNAS atau lembaga donasi keagamaan lainnya yang resmi dan akuntabel.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya