Deretan Fakta Wamenkumham Eddy Hiariej di Kasus Jessica Wongso
- Dok. Istimewa
Jakarta – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan.
Sebelumnya, sosok Eddy Hiariej menjadi perhatian publik karena tegas menyatakan: Jessica Wongso adalah pelaku pembunuhan Mirna Salihin pada 2016 silam. Dalam kasus itu, Eddy adalah saksi ahli, berikut deratan fakta Wamenkumham Eddy Hiariej di Kasus Jessica Wongso:
Eddy Memamparkan Pendapat Ahli Saat Proses Peradilan di Tahun 2016
Eddy menguraikan, kesimpulan dari sejumlah saksi ahli berdasarkan kacamata keilmuan mereka masing-masing, menyimpulkan bahwa Jessica adalah pelaku pembunuhan Mirna.
Jessica melakukan itu dengan memasukkan sianida ke dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna di Café Oliver pada 6 Januari 2016. Jessica sendiri adalah orang yang memesan minuman itu.
Sebut Kasus Sudah Diselesaikan dengan Baik
Dalam podcast Deddy Corbuzier, Eddy menjelaskan bahwa persidangan kasus pembunuhan Mirna Salihin sudah diselesaikan dengan sangat baik. Dan semua bukti serta banyaknya proses penyelidikan, semua mengarah kepada Jessica Wongso sebagai pelaku pembunuhan.
Eddy juga menyanggah, kesaksian bahwa Jessica dimasukan ke dalam sel tikus. Dia menjelaskan bahwa Jessica ditempatkan disel khusus seorang diri, dan Jessica sendiri yang menolak untuk dipindahkan ke ruang sel biasa.
Sempat Sindir Netflix
Menurut Eddy, Netflix seharusnya tidak menceritakan materi perkara yang sudah lama selesai, karena hal ini dapat menimbulkan kegemparan dikalangan masyarakat.
“Ketika kita diwawancarai (Netflix), saya crosscheck dengan teman-teman jaksa. Sebetulnya kan kita hanya mau menceritakan bagaimana jalannya persidangan. Dan tidak masuk pada materi perkara,” ujar Eddy dalam podcast Deddy Corbuzier.
Eddy Beberkan Peninjauan Kembali dapat Dilakukan
Eddy juga menjelaskan bahwa PK (Peninjauan Kembali) boleh saja dilakukan, karena putusan Mahkamah Konstitusi PK dapat dilakukan lebih dari sekali. Tetapi dengan syarat, membawa bukti baru yang dapat menggantikan bukti lama.
Eddy juga menyayangkan karena ada podcast-podcast yang beredar, yang dapat menimbulkan distorsi informasi atau menyesatkan informasi kepada publik.
“Peradilan sudah memberikan keputusan yang sangat adil, dan persidangan juga berjalan adil dengan memberikan kesempatan yang sama, baik kepada pihak penuntut umum maupun kepada kuasa hukum,”pungkasnya