6 Fakta Kasus Gratifikasi Wamenkumham Eddy Hiariej, Segini Uang yang Diterima
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jakarta – Wakil ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej telah dinyatakan menjadi tersangka dalam kasus dugaan kasus gratifikasi.
Penetapan tersangka Eddy itu didasari lewat surat penyidikan KPK. Adakah tersangka lain dalam kasus ini? Berikut kami sajikan sejumlah fakta soal kasus gratifikasi yang menyeret nama Eddy Hiariej.
1. Laporan awal
Laporan kasus ini dilayangkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Santoso pada 14 Maret lalu. Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej dilaporkan ke KPK terkait dengan adanya dugaan korupsi.
“Saya datang hari ini untuk membuat pengaduan ke Dumas terkait dugaan tipikor berpotensi dugaannya bisa saja pemerasan dalam jabatan bisa juga gratifikasi atau yang lain,” ungkap Sugeng di gedung merah putih KPK, Selasa 14 Maret 2023.
“Terlapor itu saya menyebutkan penyelenggara negara dengan status wamen (wakil menteri). Wamen saya sebut dengan inisial EOSH,” lanjutnya.
2. Uang yang diterima
Saat itu, Sugeng masih tidak ingin menjelaskan secara rinci terkait dengan instansinya. Pasalnya, laporan tersebut masih hendak diberikan kepada KPK. Namun Sugeng menyebut ada uang sekitar Rp7 miliar yang diduga diterima orang dekat Eddy Hiariej.
Selanjutnya, kata Sugeng, uang itu diduga diberikan kepada Eddy terkait dengan konsultasi hukum dan permintaan pengesahan status badan hukum. Pemberian uang dilakukan sepanjang April sampai Oktober 2022.
“Ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar yang diterima melalui dua orang yang diakui oleh EOSH tersebut sebagai asprinya. Diterima melalui asprinya dalam kaitan dugaan saya adalah jabatan walaupun peristiwa tersebut terkait dengan permintaan bantuan seorang warga negara kepada Wamen EOSH. Saya katakan ada aliran dana Rp7 miliar,” kata dia.
3. Barang bukti
Kemudian, Sugeng juga turut membawa sejumlah bukti termasuk bukti transfer dalam laporan yang dilayangkannya. Selain itu juga ada bukti elektronik yang turut disampaikan kepada KPK.
“Ada empat bukti kiriman dana, ini yang paling penting, transfer. Kemudian ada chat yang menegaskan bahwa Wamen EOSH mengakui adanya satu hubungan antara dua orang asprinya yang menerima data tersebut sebagai orang yang diakui, sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YER dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya,” jelasnya.
4. Para tersangka
Penetapan tersangka Eddy ini didasari lewat surat penyidikan KPK. Wakil Ketua KPK Alexander mengatakan jika surat penyidikan itu sudah ditandatangani sejak dua minggu yang lalu. Kata dia, ada empat orang tersangka yang mana tiga diantaranya sebagai orang yang menyuap dan satu orang menerima.
“Itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka dari pihak penerima 3 pemberi satu,” kata dia kepada wartawan, dikutip Jumat, 10 November 2023.
5. Harta Eddy Hiariej
Penelusuran VIVA dari laman elhkpn.kpk.go.id, Kamis, 9 November 2023, tertera Eddy terakhir kali melaporkan harta kekayaan ke lembaga antirasuah pada 2 Maret 2023. Tercatat, Eddy memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerak dengan jumlah fantastis.
Eddy melaporkan kepemilikan empat bidang tanah dan bangunan di Sleman dengan nilai seluruhnya mencapai Rp23.000.000.000. Status aset ini merupakan hasil sendiri.
Eddy juga melaporkan kepemilikan kendaraan seharga Rp1.210.000.000. Rinciannya yakni Mobil Honda Odyssey tahun 2014, hasil sendiri yang ditaksir seharga Rp314.000.000; mobil Mini Cooper 5 Door A/T tahun 2015, hasil sendiri, Rp468.000.000. Lalu, mobil Jeep Cherokee Limited tahun 2014, hasil sendiri, Rp428.000.000.
Selain itu, Eddy juga tercatat mempunyai kas dan setara kas senilai Rp1.933.937.234 serta utang sejumlah Rp5.449.440.788. Dengan demikian, total harta kekayaan Eddy mencapai Rp20.694.496.446 (Rp20,6 miliar).
Namun, jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan laporan pada masa awal menjabat sebagai Wamenkumham, 31 Maret 2021. Saat itu, Eddy punya harta senilai Rp21.096.390.057.
6. Pernah jadi saksi kasus Jessica Wongso
Diketahui jika Eddy Hiariej ini pernah menjadi saksi ahli dalam kasus kopi sianida. Beberapa pernyataan Eddy Hiariej dianggap menyudutkan Jessica Wongso dalam kasus tersebut.
Hal ini pun membuat Otto Hasibuan selaku penasihat hukum Jessica menyebut Eddy Hiariej menebar fitnah. Mendengar kabar ini, warganet menyebut ada karma untuk Eddy karena telah menyudutkan Jessica Wongso.