Jadi Tersangka KPK, Wamenkumham Eddy Hiariej Punya Harta Rp 20,6 Miliar
- ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia dijerat kasus dugaan suap dan gratifikasi.Â
Penelusuran VIVA dari laman elhkpn.kpk.go.id, Kamis, 9 November 2023, tertera Eddy terakhir kali melaporkan harta kekayaan ke lembaga antirasuah pada 2 Maret 2023. Tercatat, Eddy mempunyai harta bergerak dan harta tidak bergerak dengan jumlah fantastis.
Eddy melaporkan kepemilikan empat bidang tanah dan bangunan di Sleman dengan nilai seluruhnya mencapai Rp23.000.000.000. Status aset ini merupakan hasil sendiri.
Eddy juga melaporkan kepemilikan kendaraan seharga Rp1.210.000.000. Rinciannya yakni Mobil Honda Odyssey tahun 2014, hasil sendiri yang ditaksir seharga Rp314.000.000; mobil Mini Cooper 5 Door A/T tahun 2015, hasil sendiri, Rp468.000.000. Lalu, mobil Jeep Cherokee Limited tahun 2014, hasil sendiri, Rp428.000.000.
Lebih lanjut, Eddy juga tercatat mempunyai kas dan setara kas senilai Rp1.933.937.234 serta utang sejumlah Rp5.449.440.788. Dengan demikian, total harta kekayaan Eddy mencapai Rp20.694.496.446 (Rp20,6 miliar).Â
Namun, jumlah tersebut lebih sedikit dibandingkan dengan laporan pada masa awal menjabat sebagai Wamenkumham, 31 Maret 2021. Saat itu, Eddy punya harta senilai Rp21.096.390.057.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Wamenkumham Eddy Hiariej telah dinyatakan sebagai tersangka dalam dugaan kasus gratifikasi. Menurut dia, penetapan tersangka Eddy didasari lewat surat penyidikan KPK.
"Pada penetapan tersangka Wamenkumham, benar," kata Alex kepada wartawan, Kamis 9 November 2023.
Alex menuturkan kalau surat penyidikan itu sudah ditandatangani sejak dua pekan lalu. Menurut dia, ada empat orang tersangka yang mana tiga diantaranya sebagai orang yang menyuap dan satu orang menerima.
"Itu sudah kami tanda tangani sekitar 2 minggu yang lalu dengan 4 orang tersangka dari pihak penerima 3 pemberi satu," ujar Alex.