Mahfud MD Sebut Hasil Uji Materi UU Pemilu Bisa Berlaku pada 2024: Terserah Hakim!
- Dok Mahfud MD
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menilai perubahan norma dalam UU Pemilu, seperti persyaratan batas usia menjadi capres-cawapres yang berdasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) bisa berlaku pada 2024 maupun Pemilu 2029, tergantung keputusan hakim konstitusi.
"Terserah hakim saja. Itu bisa dua-duanya (berlaku pada Pemilu 2024 dan Pemilu 2029), tetapi kearifan hakimnya seperti apa," kata Mahfud usai memberi orasi ilmiah dalam Dies Natalis Universitas Pancasila di Jakarta, Kamis, 9 November 2023.
Sebaliknya, kata Mahfud, MK juga bisa memutuskan untuk tidak menerima gugatan terhadap perubahan norma dalam UU Pemilu terkait dengan persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden. "Bisa jadi putusannya NO (niet ontvankelijke verklaard), artinya tidak diperkarakan lagi," ujarnya
Ia kembali menegaskan perubahan norma dalam UU Pemilu juga bisa diberlakukan pada masa yang akan datang. "Itu tergantung pada hakim. Secara politik bagaimana situasinya? Kemampuan kita melakukan juga bagaimana?" ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa putusan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan berlaku untuk Pemilu 2029.
Jimly mengatakan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat. Akan tetapi, norma dalam Pasal 169 huruf q yang telah berubah sebagaimana Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 bisa diuji materi kembali.
Jimly menekankan bahwa aturan main terkait dengan syarat usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 telah selesai. Sehingga, dia mengajak masyarakat untuk tidak lagi memperdebatkan aturan main tersebut. (ant)