Dugaan Bocornya RPH MK soal Putusan Usia Capres-Cawapres Dilaporkan ke Polisi

Sidang Putusan MKMK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Kebocoran informasi Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan perkara syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) ke salah satu media dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Nasdem Tolak Usulan Polri di Bawah TNI atau Kemendagri

Laporan diterima dengan nomor LP/B/356/XI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 8 November 2023. Adapun laporan dibuat perwakilan Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K), Maydika Ramadani.

"Berkenaan dengan bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi dimaksud, maka kami Pengacara Pembela Pilar Konstitusi (P3K) merasa perlu untuk mewakili masyarakat Indonesia dalam hal membuat Laporan Kepolisian," ucapnya kepada wartawan, Kamis 9 November 2023.

Tanggapi PDIP, Haidar Alwi Minta Pihak yang Kalah Pilkada Legowo

Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri

Photo :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Dalam laporan itu, sosok terlapor masih dalam penyelidikan. Diduga ada pelanggaran Pasal 112 KUHP tentang kebocoran rahasia negara. Maydika merasa kebocoran informasi itu adalah pelanggaran berat.

MK Putuskan KPK Berwenang Selidiki Kasus Korupsi yang Libatkan Oknum Militer, Ini Kata Mabes TNI

Menurutnya hal itu tak bisa ditolerir lantaran sudah menyebabkan kegaduhan dan permasalahan nasional. Dia mengatakan hal ini bakal berdampak pada hilangnya kepercayaan masyarakat Indonesia kepada lembaga peradilan, terlebih Mahkamah Konstitusi.

"Maka dalam hal ini diperlukan adanya tindakan dari aparat kepolisan untuk melakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya, yakni agar melakukan penegakkan hukum dengan menemukan para pelaku. Kedepannya agar bocornya rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi ini tidak terjadi dan tidak terulang lagi; serta Agar dapat menimbulkan kembali keyakinan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, khususnya dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," katanya.

Sidang Putusan MKMK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya MKMK memutuskan sembilan hakim konstitusi telah melanggar dalam laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan syarat batas usia minimal capres-cawapres.

Sembilan hakim MK itu dinilai tak dapat menjaga informasi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang seharusnya menjadi rahasia.

"Majelis MKMK meyakini kebocoran informasi dilakukan sengaja maupun tidak sengaja oleh hakim konstitusi," kata anggota MKMK Bintan R Saragih saat membacakan kesimpulan naskah putusan etik tersebut.

"Sembilan hakim konstitusi secara kolektif harus bertanggung jawab menjaga informasi dalam forum RPH tidak keluar," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya