Korupsi BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan Divonis 12 Tahun Bui

Sidang tuntutan 3 terdakwa dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Kamis 9 November 2023. Dia dijatuhi vonis 12 tahun penjara karena dinyatakan sah bersalah dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.

Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Saksi Kunci Hadiri Persidangan dan Ungkap Fakta Ini

"Menyatakan terdakwa Irwan Hermawan terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan kesatu primer penuntut umum," ujar hakim ketua di ruang sidang, Kamis 9 November 2023.

Sidang kasus korupsi BTS di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta

Photo :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya
Presiden Prabowo 'Ditantang' Tuntaskan Kasus Korupsi Mangkrak Payment Gateway Kemenkumham

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakw Irwan Hermawan oleh karena itu selama 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," lanjut hakim.

Pun, hakim juga menjatuhi hukuman Irwan Hermawan untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp 1,1 miliar. 

Berkaca Kasus Suap Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, Pengamat: KY Harus Analisa Putusan Hakim

"Menghukum kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.150.000.000 subsider 1 tahun kurungan," kata dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI menjatuhi tuntutan selama enam tahun penjara untuk dua petinggi korporasi yang terlibat kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Dua orang petinggi itu yakni, eks Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Diketahui, Irwan Hermawan telah dianggap melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"(Memohon majelis hakim) Menjatuhkan pidana pokok terhadap terdakwa Irwan Hermawan dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Senin 30 Oktober 2023.

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/PN Tipikor Jakarta

Photo :
  • ANTARA/Livia Kristianti

Irwan pun dituntut denda sebanyak Rp250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan. Kemudian, Irwan juga dituntut ganti rugi Rp7 miliar subsider 3 tahun penjara.

Pun, hal meringankan untuk Irwan yakni telah bersikap sopan selama persidangan dan telah mengembalikan uang Rp9,3 miliar ke negara melalui Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Terdakwa telah bertindak sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator sehingga telah memberikan manfaat signifikan terhadap kasus yang ditangani," kata jaksa.

Lebih lanjut, Irwan mendapatkan hal yang memberatkan karena tak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dari KKN sehingga menyebabkan kerugian negara Rp8 Miliar.

Hendry Julian Noor.

Akademisi UGM Ungkap Kekhawatiran Atas Vonis Bersalah Mardani Maming

Mardani Maming divonis bersalah atas dugaan suap terkait izin usaha pertambangan. Namun, sejumlah pakar hukum meragukan dasar hukum dari putusan itu.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2024