Suhartoyo Diambil Sumpah Jadi Ketua MK Senin Pekan Depan

Suhartoyo (kanan) terpilih jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta - Hakim konstitusi Suhartoyo terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman. Diketahui, Anwar Usman dipecat melalui putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) usai dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat. 

MK Siap Hadapi Sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi, Prediksi Ada 300 Perkara

Hakim konstitusi sekaligus Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan Suhartoyo akan diambil sumpah sebagai Ketua MK yang baru pada Senin, 13 November 2023.

"Hari Senin akan diambil sumpahnya di ruangan ini," kata Saldi dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis, 9 November 2023.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

Suhartoyo Terpilih Menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi Gantikan Anwar Usman

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dengan diambilnya sumpah tersebut, maka Saldi menyebut komposisi kepengurusan hakim konstitusi di MK akan terpenuhi seperti sedia kala.

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

"Mulai hari Senin, komposisi kepengurusan Mahkamah Konstitusi akan terpenuhi seperti biasa," tandasnya.

Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK

Sebelumnya diberitakan, Hakim konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang dipecat lantaran melakukan pelanggaran etik berat.

"Yang disepakati dalam hasil kami berdua untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Dr Suharto dan saya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua (MK)," kata hakim konstitusi, Saldi Isra dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis, 9 November 2023.

Suhartoyo (kanan) terpilih jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

Saldi Isra menyebut keputusan Suhartoyo menjadi Ketua MK ini juga disepakati tujuh hakim konstitusi lainnya dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang digelar sejak pagi tadi. Ia menyebut keputusan ini merupakan hasil dari musyawarah mufakat secara bersama.

"Itulah wujud musyawarah mufakat kami yang dilakukan RPH," jelasnya.

Guru Honorer Supriyani yang dituding melakukan pemukulan terhadap muridnya. (Foto Istimewa)

Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi, Warganet: Bikin Petisi Tuntut Balik

Guru honorer yang bernama Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan penganiayaan kepada muridnya dan divonis bebas. Hakim memutuskan ia tidak bersalah.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024