Mahfud: Tidak Boleh Ada yang Paksa Anwar Usman Mundur
- VIVA/Nur Faishal
Jakarta - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengatakan, tidak ada yang boleh memaksa Anwar Usman agar mundur dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, Anwar Usman dicopot dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan MK karena dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat.
“Ndak ada orang boleh memaksa Pak Anwar untuk mundur,” kata Mahfud di Jakarta pada Kamis, 9 November 2023.
Menurut dia, secara hukum tidak ada yang mengharuskan ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mundur dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi setelah dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat oleh MKMK.
“Secara hukum, dia tidak harus mundur. Tapi secara moral dan etik, itu urusan dia mau mundur atau tidak. Tidak boleh didorong, dipaksa atau dilarang oleh orang lain,” ujar bakal calon wakil presiden ini.
Mantan Ketua MK ini menyampaikan bahwa putusan MKMK bersifat final, sehingga Anwar Usman tidak bisa lagi memimpin sidang perkara pemilu. Hanya saja, kata dia, Anwar Usman berhak untuk mempertahankan diri.
“Kan sudah dijatuhi sanksi kode etik, sudah dijatuhi sanksi ndak boleh jadi ketua, ndak boleh mimpin sidang urusan politik. Itu sudah selesai secara etik yang dibungkus oleh aturan-aturan. Tapi secara moral, dia berhak untuk mempertahankan diri, berhak untuk mencari dalil-dalil lain. Tetapi putusan MKMK sudah selesai, sudah final dan gejolak ke depan sudah tinggal berjalan,” ujarnya.