Suhartoyo Terpilih Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

Suhartoyo (kanan) terpilih jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

Jakarta - Hakim konstitusi Suhartoyo terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Anwar Usman yang dipecat lantaran melakukan pelanggaran etik berat. 

Respons Polri soal Putusan MK Terkait Hukuman ke Aparat Tak Netral di Pilkada

"Yang disepakati dalam hasil kami berdua untuk menjadi Ketua MK ke depan adalah Bapak Dr Suharto dan saya tetap menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua (MK)," kata hakim konstitusi, Saldi Isra dalam konferensi pers di Gedung MK, Kamis, 9 November 2023.

Saldi Isra menyebut keputusan Suhartoyo menjadi Ketua MK ini juga disepakati tujuh hakim konstitusi lainnya dalam rapat pleno hakim (RPH) yang digelar sejak pagi tadi. Ia menyebut keputusan ini merupakan hasil dari musyawarah mufakat secara bersama.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

"Itulah wujud musyawarah mufakat kami yang dilakukan RPH," jelasnya.

Suhartoyo (kanan) terpilih jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari
Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Anwar Usman Dipecat Sebagai Ketua MK

Sebelumnya diberitakan, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa petang.

Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Dalam penjelasannya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan dirinya tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman karena berdasarkan Peraturan MK, hakim Konstitusi yang diberhentikan tidak hormat karena pelanggaran kode etik dapat mengajukan banding. Majelis banding pun nantinya dibentuk berdasarkan PMK.

"Nah, ini membuat putusan Majelis Kehormatan menjadi tidak pasti, sementara kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat, kita memerlukan kepastian yang adil, gitu loh, untuk tidak menimbulkan masalah-masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya," terang Jimly.

Proses pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK)

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

"Nah untuk itulah kami memutuskan berhenti dari ketua sehingga ketentuan dari majelis banding tidak berlaku. Karena dia tidak berlaku, maka putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini dan dalam 2x24 jam harus sudah diadakan pemilihan," imbuhnya.

Mantan Ketua MK periode pertama ini berharap putusan MKMK ini dapat dihormati dan dipatuhi semua pihak, karena MKMK ini dibentuk resmi berdasarkan UU yang diimplementasikan dalam PMK. 

"Namun dalam rekomendasi yang kami sarankan kepada MK, sebaiknya PMK-nya diperbaiki, tidak usah ada banding-banding itu, kalau memang diperlukan ya diatur UU supaya tidak jeruk makan jeruk," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya