Begini Mekanisme Pemilihan Ketua MK Pengganti Anwar Usman

Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar rapat pleno hakim pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK hari ini, Kamis, 9 November 2023. Pemilihan digelar sejak pukul 09.00 WIB.

MK Sudah Siap Terima Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Ini Tahapannya

Pemilihan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor: 2/MKMK/L/2023, tanggal 7 November 2023.

Dalam putusan MKMK dimaksud dinyatakan, "... memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan…”

Airin Kalah Versi Quick Count Pilgub Banten, PDIP Sebut Anomali dan Bakal Bawa ke MK

Mantan Ketua MK Anwar Usman saat jumpa pers di kantor Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • MK

Jubir MK, Fajar Laksono menyatakan tata cara pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

Curahan Hati Tom Lembong Usai Praperadilannya Ditolak Hakim

"Menurut ketentuan PMK tersebut, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun," ujar Fajar dalam keterangannya, dikutip Kamis, 9 November 2023.

Fajar menyebut, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK akan dihadiri minimal tujuh hakim konstitusi. Jika kurang dari tujuh hakim, maka pemilihan akan ditunda selama dua jam.

Setelah penundaan tersebut masih tidak memenuhi jumlah minimum, maka pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK akan tetap dilanjutkan.

Lebih lanjut, Fajar menyebut pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK akan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup untuk umum. 

"Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suaraterbanyak melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK," pungkas Fajar.

Ketua MK Anwar Usman saat jumpa pers di kantor Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • MK

Anwar Usman Dipecat Sebagai Ketua MK

Sebelumnya diberitakan, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa petang.

Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Dalam penjelasannya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan dirinya tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman karena berdasarkan Peraturan MK, hakim Konstitusi yang diberhentikan tidak hormat karena pelanggaran kode etik dapat mengajukan banding. Majelis banding pun nantinya dibentuk berdasarkan PMK. 

"Nah, ini membuat putusan Majelis Kehormatan menjadi tidak pasti, sementara kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat, kita memerlukan kepastian yang adil, gitu loh, untuk tidak menimbulkan masalah-masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya," terang Jimly.

"Nah untuk itulah kami memutuskan berhenti dari ketua sehingga ketentuan dari majelis banding tidak berlaku. Karena dia tidak berlaku, maka putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini dan dalam 2x24 jam harus sudah diadakan pemilihan," imbuhnya.

Mantan Ketua MK periode pertama ini berharap putusan MKMK ini dapat dihormati dan dipatuhi semua pihak, karena MKMK ini dibentuk resmi berdasarkan UU yang diimplementasikan dalam PMK.

"Namun dalam rekomendasi yang kami sarankan kepada MK, sebaiknya PMK-nya diperbaiki, tidak usah ada banding-banding itu, kalau memang diperlukan ya diatur UU supaya tidak jeruk makan jeruk," tegasnya.

Sidang Putusan Syarat Usia Capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi

MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer: Kesampingkan Budaya Sungkan dan Ewuh Pakewuh

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berwenang mengusut kasus korupsi di militer, sepanjang KPK yang memulai penyidikan

img_title
VIVA.co.id
29 November 2024