Begini Mekanisme Pemilihan Ketua MK Pengganti Anwar Usman

Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar rapat pleno hakim pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK hari ini, Kamis, 9 November 2023. Pemilihan digelar sejak pukul 09.00 WIB.

Pemilihan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor: 2/MKMK/L/2023, tanggal 7 November 2023.

Dalam putusan MKMK dimaksud dinyatakan, "... memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak Putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan…”

Mantan Ketua MK Anwar Usman saat jumpa pers di kantor Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • MK

Jubir MK, Fajar Laksono menyatakan tata cara pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Menurut ketentuan PMK tersebut, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi untuk masa jabatan selama lima tahun," ujar Fajar dalam keterangannya, dikutip Kamis, 9 November 2023.

Fajar menyebut, pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK akan dihadiri minimal tujuh hakim konstitusi. Jika kurang dari tujuh hakim, maka pemilihan akan ditunda selama dua jam.

Setelah penundaan tersebut masih tidak memenuhi jumlah minimum, maka pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK akan tetap dilanjutkan.

Lebih lanjut, Fajar menyebut pemilihan Ketua MK dan Wakil Ketua MK akan dilakukan secara musyawarah mufakat dalam Rapat Pleno Hakim yang tertutup untuk umum. 

"Dalam hal musyawarah tidak mencapai mufakat, keputusan diambil berdasarkan suaraterbanyak melalui pemungutan suara dalam Rapat Pleno Hakim yang terbuka untuk umum di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK," pungkas Fajar.

Ketua MK Anwar Usman saat jumpa pers di kantor Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • MK

Anwar Usman Dipecat Sebagai Ketua MK

Sebelumnya diberitakan, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa petang.

Jimly mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

MK Siap Hadapi Sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi, Prediksi Ada 300 Perkara

Dalam penjelasannya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyatakan dirinya tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman karena berdasarkan Peraturan MK, hakim Konstitusi yang diberhentikan tidak hormat karena pelanggaran kode etik dapat mengajukan banding. Majelis banding pun nantinya dibentuk berdasarkan PMK. 

"Nah, ini membuat putusan Majelis Kehormatan menjadi tidak pasti, sementara kita sedang menghadapi proses persiapan pemilihan umum yang sudah dekat, kita memerlukan kepastian yang adil, gitu loh, untuk tidak menimbulkan masalah-masalah yang berakibat pada proses pemilu yang tidak damai, proses pemilu yang tidak terpercaya," terang Jimly.

Kasus Penganiayaan Terhadap Murid, Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas

"Nah untuk itulah kami memutuskan berhenti dari ketua sehingga ketentuan dari majelis banding tidak berlaku. Karena dia tidak berlaku, maka putusan MKMK yang dibacakan hari ini mulai berlaku hari ini dan dalam 2x24 jam harus sudah diadakan pemilihan," imbuhnya.

Mantan Ketua MK periode pertama ini berharap putusan MKMK ini dapat dihormati dan dipatuhi semua pihak, karena MKMK ini dibentuk resmi berdasarkan UU yang diimplementasikan dalam PMK.

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

"Namun dalam rekomendasi yang kami sarankan kepada MK, sebaiknya PMK-nya diperbaiki, tidak usah ada banding-banding itu, kalau memang diperlukan ya diatur UU supaya tidak jeruk makan jeruk," tegasnya.

Guru Honorer Supriyani yang dituding melakukan pemukulan terhadap muridnya. (Foto Istimewa)

Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi, Warganet: Bikin Petisi Tuntut Balik

Guru honorer yang bernama Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan penganiayaan kepada muridnya dan divonis bebas. Hakim memutuskan ia tidak bersalah.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024