Polisi Ungkap Hal yang Dicari dari Panji Gumilang Dalam Pemeriksaan Kasus TPPU
- Opi Riharjo (Indramayu)
Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi (Dittipideksus) Bareskrim Polri bakal memeriksa perihal aliran dana dari hasil kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, Kamis 9 November 2023.
"Pemeriksaan terkait aliran dana, perolehan, pemanfaatan dan penguasaan aset yang diperoleh dari hasil kejahatan," kata Kasubdit 3 TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Y Dedeo kepada wartawan, Rabu 8 November 2023.
Selain Panji, Dedeo menyebut ada beberapa saksi lain yang bakal diperiksa hari ini terkait kasus tersebut. Namun demikian, dirinya tak merinci identitas para saksi itu. Para saksi ada yang bakal diperiksa di Indramayu, Jawa Barat dan di Bareskrim Polri.
"Ada beberapa saksi yang akan dimintai keterangan. Ada yang di Indramayu, ada yang di Bareskrim," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang bakal dimintai keterangan sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hari ini.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Pemeriksaan bakal dilakukan di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Indramayu.
"(Pemeriksaan) di Lapas Indramayu," kata dia kepada wartawan, Rabu 8 November 2023.
Untuk diketahui, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun. Padahal, kasus dugaan penistaan agama yang membelitnya baru saja masuk ke persidangan.
"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis 2 November 2023.