Jimly Jawab Kritikan Anwar Usman soal Peradilan Etik MKMK Digelar Terbuka
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, memberikan tanggapan mengenai sidang etik terhadap Anwar Usman Dkk yang digelar terbuka. Jimly mengatakan, memang pada prinsipnya sesuai dengan peraturan MK, sidang etik digelar secara tertutup.
Hal itu dilakukan untuk kepentingan Hakim dan mencegah hakim dipermalukan. Namun aturan tersebut hanya berlaku untuk hakim dan tidak untuk pelapor, sehingga dalam kasus pelanggaran etik Anwar Usman, proses sidang digelar terbuka.
"Tapi yang jadi masalah, ini kan untuk Hakim. Kalau untuk pelapor, apa kepentingannya dirugikan kalau tertutup atau terbuka? Jadi ndak apa-apa (digelar terbuka)," kata Jimly, dalam wawancara eksklusif dengan Karni Ilyas, yang dikutip Kamis 9 November 2023.
Jimly juga bercerita saat dirinya menjabat sebagai Ketua DKPP periode 2012-2017. Saat itu dia mempelopori peradilan etik terbuka selama 5 tahun.
Salah satu dasar pemikirannya yaitu apabila seorang pejabat publik melakukan sebuah tindakan yang menimbulkan permasalahan publik, maka dalam penyelesaiannya publik mesti mengetahuinya. Terlebih saat ini memasuki era keterbukaan informasi dimana masyarakat berhak tau segala informasi yang menyangkut kepentingan publik.
"Saya bilang, etika masalah privat yes, tapi jabatan publik, masalah publik, Ini milik publik, maka mereka berhak tahu, apalagi di era keterbukaan, ada undang-undang kebebasan Informasi Publik," ujar Jimly
Jimly juga mengatakan, penyelenggaraan sidang etik Anwar Usman sebelumnya telah disepakati digelar terbuka oleh para pelapor. Sehingga atas dasar hal tersebut, dirinya menggelar sidang etik secara terbuka.
"Maka dalam pemeriksaan pertama, saya tanya kepada para pelapor, kalian mau tertutup atau terbuka, semuanya minta terbuka," kata Jimly.
Memang Jimly mengakui dalam peraturan MK, sidang etik pada prinsipnya digelar tertutup. Namun dalam kasus tertentu, bisa sidang etik digelar terbuka.
"Sama aja kayak pengadilan agama, pada prinsipnya terbuka, tapi untuk kasus tertentu dalam perceraian boleh ditutup. Nah ini dibalik, prinsipnya tertutup, tapi boleh dibuka," kata Jimly.
Sebelumnya diberitakan, Hakim konstitusi Anwar Usman mengkritik peradilan etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang digelar secara terbuka. Menurut Anwar, sidang etik itu harusnya diselenggarakan secara tertutup.
"Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, (namun) dilakukan secara terbuka. Hal itu secara normatif tentu menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan," kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.Â