Daftar Saksi Kasus Korupsi Proyek BTS 4G yang Diperiksa Kejagung, Ada Kepala Auditorat BPK

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Kepala Auditorat III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), E Priyonggo Sumbodo (EPS) diperiksa Kejaksaan Agung terkait dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Gubernur Bengkulu Ancam Pecat Bawahan Jika Tak Bantu Pemenangan Pilkada 2024

Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu 8 November 2023.

"Saksi yang diperiksa merupakan EPS selaku Kepala Oditorat BPK," kata dia.

Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rohidin Mersyah: Saya akan Bertanggung Jawab Proses Hukum dengan Kooperatif

Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Photo :
  • ANTARA

Adapun pemeriksaan dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, kemarin. Pemeriksaan ini ternyata adalah yang kedua kali bagi Priyonggo sebagai saksi. Dia sebelumnya diperiksa pada Senin, 6 November 2023.

KPK Resmi Tahan Gubernur Bengkulu Usai Ditetapkan jadi Tersangka Kasus Korupsi

Pemeriksaan pun dilakukan penyidik kepada Humaedi selaku supir dari tersangka Edward Hutahaean. Lalu, pada pemeriksaan hari Senin juga diperiksa tiga orang yang dekat dari anggota BPK Achsanul Qosasi. Ada I selaku supir Achsanul, YG selaku sekretaris, dan RI selaku ajudan.

Selanjutnya, pemeriksaan juga dilakukan pula Kepala Sub Oditorat BPK yang berinisial JH dan Ketua Tim Audit Kemenkominfo yang berinisial AR. Sayangnya, belum dibeberkan hasil pemeriksaan itu.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata dia lagi.

Untuk diketahui, anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi (AQ), ditetapkan jadi tersangka baru kasus dugaan korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G pasca-diperiksa sebagai saksi Jumat, 3 November 2023.

Anggota BPK Achsanul Qosasi Ditahan Kejagung

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Kejagung pun langsung menahan Achsanul setelah ditetapkan jadi tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP) mencatat kerugian keuangan atas perbuatan dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G, serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 ditaksir  mencapai Rp8,3 triliun.

Ditetapkannya Achsanul Qosasi sebagai tersangka baru menambah daftar tersangka dalam kasus penyediaan Menara BTS 4G BAKTI Kominfo ini. Total ada 16 tersangka dalam kasus tersebut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya