5 Fakta Pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua MK, Klaim Difitnah

Mantan Ketua MK Anwar Usman saat jumpa pers di kantor Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • MK

Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai ketua MK setelah dirinya terbukti melanggar Kode Etik berat.

Putusan MKMK terhadap Anwar Usman itu terkait laporan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Sejumlah pihak selaku pelapor antara lain praktisi hukum Denny Indrayana, Perhimpunan Pemuda Madani, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, dan LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan hingga beberapa guru besar dan pengajar hukum.

Berikut beberapa fakta menarik pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi, dilansir berita VIVA sebelumnya:

1. Pelanggaran Anwar Usman

Ketua MK Anwar Usman saat jumpa pers di kantor Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • MK

MKMK jatuhi sanksi berupa dicopotnya Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK. Sanksi MKMK itu terkait putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal syarat capres dan cawapres dari kepala daerah meski belum berusia 40 tahun.

"Hakim terlapor tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan Mahkamah Konstitusi sampai masa jabatan hakim terlapor sebagai hakim konstitusi berakhir," kata Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie.

2. Klaim Difitnah

Anwar Usman, Sidang MK Putusan Gugatan Usia Batas Usia Capres Maksimal 70 Thn

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Setelah memutuskan perkara batas usia Capres-Cawapres, Anwar Usman berserta keluarganya mendapatkan serangan fitan, bahkan sampai muncul plesetan makna dari MK yang diartikan 'Mahkamah Keluarga'.

"Saya tidak pernah berkecil hati sedikitpun terhadap fitnah yang menerpa saya, keluarga saya selama ini. Bahkan ada yang tega mengatakan MK sebagai Mahkamah Keluarga. Masya Allah. Mudah-mudahan diampuni oleh Allah SWT," kata Usman, Rabu 8 November 2023.

3. Tanggapan Mahfud MD

Bakal cawapres Mahfud MD

Photo :
  • VIVA/Cahyo Edi

Keputusan MKMK untuk memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi cukup tepat, Hal tersebut juga sangat diapresiasi oleh Menko Polhukam Mahfud MD.

"Bagus, bagus, diluar ekspektasi saya sebenarnya. bahwa MKMK bisa seberani itu. Dugaan saya paling teguran keras atau skors selama 6 bulan tidak mimpin sidang. tapi ternyata diberhentikan dan tidak boleh mimpin sidang selama pemilu. Itu bagus, berani," kata Mahfud di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu, 8 November 2023.

4. MKMK Tak Memiliki Wewenang Ubah Putusan MK

Jimly Asshiddiqie, Sidang Putusan MKMK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

MKMK tidak memiliki wewenang segala sesuatu yang sudah diputuskan oleh MK terkait masalah batasan umur Capres-Cawapres. Diketahui, dalam putusan itu warga Indonesia yang berusia di bawah 40 tahun dapat menjadi capres atau cawapres pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu/Pilkada.

"Majelis Kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi, in casu putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie.

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

5. Tidak Dipecat dari Mahkamah Konstitusi

Jimly Asshiddiqie, Sidang Putusan MKMK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Cerita Mahfud MD Ditinggal Semua Pengawalnya saat Kasus Cicak vs Buaya, Hingga Akhirnya Dibantu Luhut

Anwar Usman hanya diberhentikan dari Ketua Mahkamah Konstitusi. Namun ia masih berada di lingkungan MK. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang mengungkapkan bahwa Anwar Usman tidak dijatuhkan saksi tidak hormat.

24 Tahun Bersahabat, Mahfud MD Ungkap Luhut Sering Kirim Duit Bulanan
Ketua MK Suhartoyo memimpin sidang panel 1 gugatan Pileg di Mahkamah Konstitusi

MK Siap Hadapi Sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi, Prediksi Ada 300 Perkara

MK menyatakan siap menghadapi sengketa Pilkada Serentak di 37 Provinsi. MK juga tidak ada persiapan khusus dalam menghadapi sengketa Pilkada 2024.

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024