1.218 Artefak Tanpa Dokumen Sah Disita PSDKP dari Penyelam Tradisional

Penyelundupan artefak.
Sumber :
  • Destriadi Yunas Jumasani/VIVA.

Pontianak – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 3 unit kapal ikan Indonesia (KII) yang diduga melakukan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan.

Kepala BMKG Peringatkan Masyarakat di Wilayah Perairan Waspada Cuaca Buruk saat Nataru

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Dr  Adin Nurawaluddin, menyatakan ketiga kapal berhasil ditangkap pada saat operasi Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 11 pada Selasa, 7 November 2023.

"Ketiga kapal tersebut diduga melakukan kegiatan pengangkatan BMKT di Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan tanpa dilengkapi dokumen yang sah," ucap Adin pada Konferensi Pers yang digelar di Stasiun PSDKP Pontianak, Rabu 8 November 2023.

Kejar Target Swasembada Pangan, Kadin Sinergikan Stakeholder Kelautan dan Perikanan

Adin menjabarkan bahwa ketiga kapal tersebut di antaranya KM CC (16 GT), KM RI (15 GT), dan KM PI (6 GT). Diketahui ketiga kapal tersebut berasal dari Tanjung Pinang Kepri dengan total ABK sejumlah 44 Warga Negara Indonesia.

Seorang sejarahwan Aceh menunjukkan artefak sejarah berupa nisan raja dan ulama di lokasi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah di Gampong Pande, Kota Banda Aceh, Aceh, pada Selasa, 29 Agustus 2017.

Photo :
  • VIVA.co.id/Dani Randi
Kisah Inspiratif, Upaya Nukila Evanty Menolong Suku Laut

Pada saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan sejumlah 1.218 keping barang muatan kapal tenggelam (BMKT) yang terdiri dari guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok dan koin kuno pada ketiga kapal tersebut.

"Sesuai Pasal 18 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya perairan pesisir dan pulau-pulau kecil termasuk di dalamnya kegiatan pengangkatan benda muatan kapal tenggelam, wajib memiliki Perizinan Berusaha," terang Adin.

Adin melanjutkan dalam Pasal 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan BMKT disebutkan bahwa pengelolaan BMKT dilakukan salah satunya melalui pengangkatan BMKT. Pengangkatan BMKT dilakukan oleh pelaku usaha melalui mekanisme perizinan berusaha dan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perizinan berusaha berbasis resiko.

Hasil kajian sementara terhadap barang bukti yang ditemukan, jenis BMKT yang diangkat secara illegal dari Perairan Laut Sekitar Pulau Pengikik dan Perairan Laut Sekitar Pulau Tambelan ini diduga memiliki kemiripan dengan pengangkatan BMKT dari Perairan Batu Belobang dan Kijang Provinsi, Kepulauan Riau, maupun pengangkatan BMKT dari Perairan Jepara, Provinsi Jawa Tengah. Diperkirakan pembuatannya dilakukan pada zaman Dinasti Song yang berasal dari Tiongkok pada abad 10 hingga 13 masehi.

Artefak di kompleks makam Sunan Bonang

Photo :
  • http://www.jelajah-nesia.blogspot.com

Pelaku akan dikenakan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah dengan melakukan penyegelan atas BMKT yang telah diangkat. Selanjutnya akan dilakukan kajian oleh Tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk penetapan status BMKT, apakah termasuk Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) atau bukan ODCB.

"Ini sebagai tindak lanjut amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam," tutur Adin.

Sebagaimana diketahui, BMKT merupakan benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai sejarah, ilmu pengetahuan, budaya, dan ekonomi yang berada di dasar laut. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, terdapat 1.167 titik BMKT di 19 lokasi perairan di Indonesia yang memiliki potensi BMKT.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya