Johnny G Plate Cs Kompak Banding Usai Divonis Belasan Tahun di Kasus Korupsi BTS Kominfo
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mantan Menteri Kominfo, Johnny Gerard Plate telah dijatuhi vonis selama 15 tahun penjara dalam kasus korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Lantas, dia pun langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.
Hakim ketua Fahzal Hendri mulanya menanyakan kepada tiga terdakwa yakni Johnny Plate, Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto terkait akan mengajukan banding atau tidak.
Lantas, kuasa hukum Anang dan Johnny Plate kompak akan mengajukan banding.
"Jadi terhadap putusan ini, terdakwa punya hak untuk pikir pikir selama 7 hari atau menyatakan banding, atau bagaimana? silahkan konsultasi dengan penasihat hukumnya," tanya hakim Fahzal.
"Kami pasti banding yang mulia, hari ini," sahut tim hukum Anang.
"Banding yang mulia, hari ini juga," kata tim hukum Plate.
Tetapi, tum hukum Yohan mengaku masih akan pikir panjang dulu untuk mengajukan banding atas vonis 5 tahu penjara untuk kliennya itu.
"Setelah mendengar putusan yang dibacakan yang mulia Majelis Hakim, kami pikir-pikir dulu," kata tim hukum Yohan.
Hakim hanya memberi eaktu satu pekan untuk terdakwa Yohan untuk mengajukan banding. "Jadi dua banding, satu pikir-pikir. Tujuh hari ya pikir-pikirnya," tutur hakim Fahzal.
Diketahui, Johnny G Plate telah mendapat vonis selama 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Kemudian, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latuf mendapatkan vonis 18 tahun penjara dan Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara.