Eks Dirut Bakti Kominfo Divonis 18 Tahun Bui karena Dinilai Tak Terus Terang Meski Akhirnya Jujur

Eks Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif.
Sumber :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

Jakarta – Mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif telah dijatuhi hukuman 18 tahun penjara terkait dengan kasus korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Sekda Jember Ditahan karena Korupsi Billboard, Negara Dirugikan Rp1,7 Miliar

Hakim menilai kalau Anang tidak berterus terang dalam korupsi BTS Kominfo. Karenanya Anang dapat hukuman 18 tahun penjara, meski akhirnya jujur dalam korupsi BTS Kominfo.

"Terdakwa tidak berterus terang tetapi mengakui kesalahan karena keterlambatan," ujar hakim di ruang sidang, Rabu 8 November 2023.

Sekda Jember Ditahan Polda Jawa Timur Usai Diperiksa Kasus Korupsi

Hakim anggota juga menuturkan kalau Anang tidak ikut serta mendukung program pemerintah. Bahkan, Anang divonis 18 tahun penjara salah satu alasan lainnya karena merugikan negara dalam angka yang besar.

Johnny G Plate, Sidang Vonis Kasus BTS Kominfo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Mangkrak 10 Tahun, Kasus Payment Gateway Denny Indrayana Dinilai Harus Ada Kepastian Hukum

"Kerugian keuangan negara besar dan menjadi sorotan masyarakat," kata hakim.

Pun, hakim menjelaskan kalau Anang tetap dalam kondisi sopan ketika nengikuti persidangan. Dia juga selaku kepala rumah tangga.

Eks Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhi hukuman selama 18 tahun penjara kepada Mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dalam kasus korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Hal itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023.

"Menyatakan terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Fahzal di ruang sidang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata hakim.

Pun, Anang juga dibebankan untuk membayar denda uang pengganti sebesar Rp5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp6 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya