Eks Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G

Eks Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjatuhi hukuman selama 18 tahun penjara kepada Mantan Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dalam kasus korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Yudha Arfandi Divonis 20 Tahun Penjara, Tamara Tyasmara: Itu Semua Nggak Bisa Balikin Nyawa Dante

Hal itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis hakim Fahzal Hendri di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023.

"Menyatakan terdakwa Anang Achmad Latif telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan kesatu primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," ujar Fahzal di ruang sidang.

KPK Sita Fee Broker Rp2,4 Miliar Terkait Korupsi Taspen

Eks Direktur Utama BAKTI, Anang Achmad Latif.

Photo :
  • VIVA/Misrohatun Hasanah

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan," kata hakim.

Penetapan Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Impor Gula Dipertanyakan, Ini Alasannya

Pun, Anang juga dibebankan untuk membayar denda uang pengganti sebesar Rp5 miliar diambil dari uang yang telah disetor ke Kejaksaan sebesar Rp 6 Miliar.

Jaksa sebelumnya mengatakan, kasus korupsi BTS Kominfo ini berawal saat terdakwa Johnny G Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak tahun 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah. Mereka membahas rencana proyek BTS Kominfo yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Galumbang. 

Terdakwa Plate kemudian menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti. 

Tamara Tyasmara saksikan sidang putusan perkara Yudha Arfandi di PN Jaktim

Tamara Tyasmara Terima Vonis 20 Tahun Yudha Arfandi dengan Berat Hati

Tamara mengaku kecewa dengan vonis yang lebih ringan daripada harapannya, namun ia tetap menghargai keputusan pengadilan.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024