Anwar Usman Kritik Peradilan Etik MKMK: Harusnya Tertutup!
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Jakarta - Hakim konstitusi Anwar Usman mengkritik peradilan etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang digelar secara terbuka. Menurut Anwar, sidang etik itu harusnya diselenggarakan secara tertutup.
"Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK, (namun) dilakukan secara terbuka. Hal itu secara normatif tentu menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan tujuan dibentuknya Majelis Kehormatan," kata Anwar dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu, 8 November 2023.
Meski keliru, Anwar sebagai Ketua MK saat itu mengatakan dirinya tidak melakukan intervensi. Dia justru tetap mematuhi panggilan MKMK untuk diperiksa terkait putusan batas usia capres-cawapres.
"Meski saya mengetahui tentang rencana dan skenario terhadap diri saya melalui pembentukan MKMK, saya tetap memenuhi kewajiban saya sebagai Ketua MK untuk membentuk Majelis Kehormatan MK sebagai tanggung jawab amanah jabatan yang diembankan kepada saya selaku Ketua MK," jelasnya.
Lebih lanjut, Anwar menyatakan peradilan yang digelar terbuka sebagai dalih terobosan hukum guna mengembalikan citra MK di mata publik tetap dinilai sebagai pelanggaran norma atas ketentuan yang berlaku.
“Saya berkeyakinan bahwa, tidak ada ada selembar daun pun yang jatuh di muka bumi, tanpa kehendak-Nya, dan sebaik-baik skenario manusia tentu, jauh lebih baik skenario Allah SWT,” ungkapnya.
Anwar Usman juga angkat bicara soal dirinya disebut terlibat dalam conflict of interest atau konflik kepentingan dalam perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres. Ia mengklaim sebagai hakim karir, mematuhi azas dan norma yang berlaku dalam memutus setiap perkara di MK.
Dia menyinggung konflik kepentingan sebenarnya sudah ada sejak MK era pimpinan Jimly Asshiddiqie. Kata Anwar, hal itu terlihat dalam beberapa putusan perkara yang ditangani MK era Jimly.
"Terkait conflict of interest, konflik kepentingan, sejak era kepemimpinan Prof Jimly Asshiddiqie dalam putusan Nomor 004/PUU-I/2003. Kemudian, putusan putusan Nomor 066/PUU-II/2004. Putusan Nomor 5/PUU-IV/2006 yang membatalkan membatalkan pengawasan Komisi Yudisial terhadap Hakim Konstitusi. Jadi, sejak zaman Prof Jimly tahun 2003 sudah ada pengertian dan penjelasan mengenai conflict of interest," kata Anwar.