Panji Gumilang Akan Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Pencucian Uang Besok
- tvOne/Opi Riharjo
Jakarta -- Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang bakal dimintai keterangan sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), besok.
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. Pemeriksaan bakal dilakukan di Lembaga Permasyarakatan (lapas) Indramayu. "(Pemeriksaan) di Lapas Indramayu," kata dia kepada wartawan, Rabu, 8 November 2023.
Pemeriksaan dilakukan di sana lantaran yang bersangkutan sudah menjadi tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu dalam perkara penistaan agama. Seperti diketahui perkara itu sudah masuk persidangan. Adapun lokasi pemeriksaan dilakukan di sana juga agar memudahkan pemeriksaan.
Sebelumnya diberitakan, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun. Sementara kasus dugaan penistaan agama yang membelitnya baru saja masuk ke persidangan.
"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis 2 November 2023.
Untuk diketahui, kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang resmi naik ke penyidikan.
Hal itu diungkapkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan. Hal ini dipastikan lewat gelar perkara. Dalam gelar perkara dilibatkan akademisi, para ahli yayasan, ahli pidana, PPATK, hingga BPK RI.
"Disepakati bersama bahwa ditemukan bukti cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas dugaan perkara yang pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan," ujar dia kepada wartawan, Rabu 16 Agustus 2023.n
Polri pun mendapati unsur pidana dalam kasus dugaan penggelapan dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Meski begitu, sampai sekarang status Panji Gumilang dalam kasus ini belum jadi tersangka.
Polisi menerapkan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 KUHP, dan Pasal 2 UU Tipikor, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara pada tersangka dalam kasus ini nanti. "Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua," ujarnya.