INFOGRAFIK: Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Anwar Usman dicopot dari jabatannya
Sumber :
  • VIVA

VIVA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Buruh Menang Uji Materi UU Cipta Kerja di MK, Airlangga Bakal Lapor ke Prabowo

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Lebih lanjut, ia menyatakan dirinya tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman karena berdasarkan Peraturan MK, hakim konstitusi yang diberhentikan tidak hormat karena pelanggaran kode etik dapat mengajukan banding. Majelis banding pun nantinya dibentuk berdasarkan PMK. 

Apindo Tegaskan Patuhi Putusan MK soal Judicial Review UU Cipta Kerja, Ada Tapinya

Simak selengkapnya di infografik di bawah ini.

MK Minta DPR Buat UU Ketenagakerjaan Baru Terpisah dari UU Ciptaker
Jemaah tertawa mendengar ceramah agama yang disampaikan ustaz. (Foto ilustrasi)

MTT Salurkan Kendaraaan Roda Dua untuk Dakwah di Sulawesi Utara

Bapak Abdul Wahid Mokodompit mengungkapkan rasa syukurnya atas kepedulian MTT terhadap program yang ditawarkan oleh BMH.

img_title
VIVA.co.id
3 November 2024