INFOGRAFIK: Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Anwar Usman dicopot dari jabatannya
Sumber :
  • VIVA

VIVA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Anggaran Diblokir Rp226 Miliar, MK Hanya Mampu Gaji Pegawai hingga Mei 2025

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Lebih lanjut, ia menyatakan dirinya tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman karena berdasarkan Peraturan MK, hakim konstitusi yang diberhentikan tidak hormat karena pelanggaran kode etik dapat mengajukan banding. Majelis banding pun nantinya dibentuk berdasarkan PMK. 

Sidang Sengketa Pilkada Serang Lanjut Pembuktian, Indikasi Adanya Proses Bermasalah Menguat

Simak selengkapnya di infografik di bawah ini.

40 Perkara Sengketa Pilkada Lanjut ke Tahap Pembuktian, 270 Gugur
Terdakwa Gregorius Ronald Tannur saat jalani persidangan di PN Surabaya.

KY Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Kasasi Ronald Tannur

Komisi Yudisial (KY) sampai saat ini masih mendalami dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) terhadap majelis hakim kasasi Gregorius Ronald Tannur

img_title
VIVA.co.id
13 Februari 2025