INFOGRAFIK: Anwar Usman Dicopot dari Ketua MK

Anwar Usman dicopot dari jabatannya
Sumber :
  • VIVA

VIVA – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mencopot Anwar Usman dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Gugat Dugaan 1 Juta Tanda Tangan Palsu saat Pilgub, Kubu Danny Pomanto Optimis Menang di MK

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa Anwar Usman terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, yakni Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.

Lebih lanjut, ia menyatakan dirinya tidak menjatuhkan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat kepada Anwar Usman karena berdasarkan Peraturan MK, hakim konstitusi yang diberhentikan tidak hormat karena pelanggaran kode etik dapat mengajukan banding. Majelis banding pun nantinya dibentuk berdasarkan PMK. 

MK Diminta Kabulkan Gugatan Sengketa Pilkada Muara Enim, Ini Alasannya

Simak selengkapnya di infografik di bawah ini.

Kubu Andika-Nanang Bongkar 3 Unsur Dugaan Pelanggaran TSM di Pilkada Kabupaten Serang 
Yoon Suk Yeol ditangkap Polisi Korsel buntut kebijakan darurat militer

Presiden Korsel yang Dimakzulkan Datangi Rumah Sakit setelah Tampil Perdana dalam Sidang

Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol mendatangi salah satu rumah sakit untuk menjalani perawatan medis seusai menjalani sidang pemakzulan pertama di MK.

img_title
VIVA.co.id
22 Januari 2025