Advokat Kasus Korupsi Syahrul Yasin Limpo Dicegah ke Luar Negeri, Febri Diansyah?

Juru bicara KPK Ali Fikri
Sumber :
  • VIVA/Ilham

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan ke luar negeri tiga orang advokat dalam kasus korupsi di Kementan RI dengan tersangka Syahrul Yasin Limpo. Pencegahan itu diajukan KPK ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa pencegahan itu dilakukan karena lembaga antirasuah membutuhkan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus korupsi di Kementan RI.

"Karena dibutuhkannya keterangan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan Tersangka SYL dkk, KPK saat ini telah ajukan cegah terhadap 3 orang untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 8 November 2023.

"Pihak dimaksud adalah advokat," lanjutnya.

Tersangka Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Ali menjelaskan bahwa pencegahan diajukan awal ke Dirjen Imigrasi selama enam bulan ke depan. "Pengajuan cegah ini adalah yang pertama dan berlaku untuk 6 bulan ke depan sedangkan untuk perpanjangan lanjutan cegah disesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan," kata Ali.

Adapun tiga orang advokat atau pengacara yang telah dipanggil KPK untuk menjadi saksi yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya, secara resmi telah mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan RI Muhammad Hatta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Kata Kombes Ade Safri soal Kemungkinan Jemput Paksa Firli Bahuri Setelah Mangkir Pemeriksaan Lagi

Berdasarkan pantauan, Syahrul Yasin Limpo tampak mengenakan rompi oranye yang bertuliskan tahanan KPK. Dia  juga dalam kondisi tangan diborgol. Hal serupa pun tampak dikenakan oleh Muhammad Hatta, anak buah Syahrul sewaktu menjabat sebagai Menteri Pertanian RI.

"Menahan tersangka SYL dan MH untuk 20 hari pertama terhitung 13 Oktober 2023 sampai dengan 1 November 2023 di Rutan KPK," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jumat 13 Oktober 2023.

Sidang Lanjutan Korupsi Timah, Ahli Kritik Cara Penghitungan Kerugian Lingkungan

Syahrul dan Hatta hanya terdiam ketika dibawa ke ruang konferensi pers KPK. Dia akan menjalani proses penahanan di rumah tahanan (Rutan) KPK. Syahrul dan anak buahnya akan mendekam di rutan KPK mulai dari 13 Oktober 2023.

Syahrul Yasin Limpo dan Muhammad Hatta sempat minta dilakukan penjadwalan ulang dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka. Dua orang itu sejatinya menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu 11 Oktober 2023.

MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer: Kesampingkan Budaya Sungkan dan Ewuh Pakewuh

Tersangka Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Namun keduanya tak bisa hadir karena hendak menjenguk orang tuanya lebih dulu di kampung halaman. Walhasil keduanya meminta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaannya.

SYL juga menjadi tersangka gratifikasi, pemerasan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jumat, 13 Oktober 2023.

Kemudian, Alex menjelaskan, khusus tersangka Syahrul Yasin Limpo juga dikenakan pasal pencucian uang. Sebab, dia diduga menggunakan uang hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi.

"Sedangkan tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," kata Alex.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya