Kuasa Hukum Galumbang Menak: Mark Up Proyek BTS 4G Tak Terbukti

Maqdir Ismail.
Sumber :
  • VIVAnews/Anwar Sadat

Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Maqdir Ismail menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa terkait dugaan penggelembungan harga (mark up) saat mengajukan daftar kuantitas (bill of quantity/BoQ) dalam proyek menara BTS 4G.

Pimpinan KPK 2019-2024 Beberkan Capaian OTT, 5 Buronan jadi PR Pimpinan Berikutnya

Menurut Maqdir, pembiayaan proyek yang mengalami kenaikan dikarenakan beberapa faktor, bukan mark up. Antara lain kondisi geografis alam di wilayah 3T, persoalan logistik, transportasi, dan ketersediaan SDM menjadi kendala tersendiri.

Bahkan, lanjut Maqdir, banyak desa di 3T yang belum memiliki infrastruktur jalan yang layak dan aliran listrik yang mengakibatkan membengkaknya biaya pembangunan.

KPK Blak-blakan Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

"Wilayah Papua dengan kondisi geografi yang sulit dan gangguan keamanan. Kemudian, lokasi menara tersebar di pelosok. Bukan hanya itu, Infrastruktur juga terbatas sehingga biaya logistik lebih besar," kata Maqdir saat dihubungi dikutip Rabu, 8 November 2023.

Maqdir Ismail Bawa Uang Rp27 M ke Kejagung

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
KPK Umumkan Dua DPO Kasus Korupsi AKBP Bambang Kayun Belum Berhasil Ditangkap

Dengan kondisi itu, lanjut Maqdir, mengakibatkan kenaikan pembiayaan pengerjaan proyek. Termasuk adanya kenaikan gaji terhadap karyawan yang mengerjakan proyek tersebut.

"Untuk yang ada di daerah di situ (pengerjaan proyek) kan engga gampang. Masa tidak boleh untung. Kalau ada keuntungan itu wajar," ujar Maqdir.

Kemudian, lanjut Maqdir, adanya anggapan bahwa proyek BTS 4G mangkrak merupakan anggapan yang salah dan menyesatkan. Sebab, berdasarkan fakta pekerjaan seluruh konsorsium sudah selesai hampir 100 persen di luar menara yang bermasalah karena kondisi kahar.

"Mestinya kalau pekerjaan belum selesai ya jangan dipidanakan dahulu," kata Maqdir.

Demikian juga mengenai kerugian negara berdasarkan hasil audit BPKP yang menyebutkan ada kerugian negara Rp 8 triliun, terutama karena menara belum selesai dibangun hingga 31 Maret 2022 adalah menyesatkan. Faktanya, pembangunan menara BTS terus berlanjut hingga sekarang dan sebagian besar sudah selesai. 

"Ini konyol BPKP. Kan uang yang diterima dari proyek itu Rp 7,7 triliun, tetapi nilai kerugian Rp8 triliun. Ini konyol, ini yang harus dihentikan. Kan MK sudah memutuskan dalam menghitung kerugian harus BPK, enggak sembarangan. Kita kan mau tegakkan hukum," ujar Maqdir.

Kuasa hukum mantan Dirut Perindo, Syahril Japarin, Maqdir Ismail.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

Maqdir sebelumnya juga mempertanyakan penerapan pasal pencucian uang terhadap kliennya terpenuhi jika seseorang sudah menerima sejumlah uang dan dipergunakan. 

Atas dasar itulah, ia menyebut, seharusnya Galumbang Menak dapat dibebaskan. "Jadi, harusnya dibebaskan. Karena konsunsursiom rugi. Plus cara penghitungan BPKP juga keliru. Jaksa tidak bisa membuktikan apa pun," kata Maqdir.

Galumbang Menak Simanjuntak sebelumnya juga menyampaikan keberatan atas dakwaan jaksa yang disampaikan melalui nota pembelaan atau pledoi. Ia keberatan dituntut 15 tahun penjara karena tidak menikmati uang hasil korupsi yang disebut jaksa dalam amar tuntutan.

"Sampai hari ini saya tidak menerima apa yang dituduhkan. Hal ini juga diamini JPU dalam tuntutannya bahwa saya tidak menikmati hasil korupsi proyek BTS 4G," kata Galumbang dalam pledoinya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya