Kasus Korupsi BTS, Eks Menkominfo Johnny Plate dkk Divonis Hari Ini

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate akan menjalani sidang pembacaan vonis terkait kasus korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Divonis 6,5 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan Harvey Moeis

Tak hanya Johnny yang bakal divonis majelis hakim hari ini, Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto juga divonis.

Diketahui, sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Johnny Plate cs akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 8 November 2023.

Selain 6,5 Tahun Penjara, Harvey Moeis Harus Bayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar

"Jadi tanggal 8 hari Rabu, insya Allah kami membacakan putusan perkara ini," ujar hakim ketua, Fahzal Hendri di ruang sidang, Senin 6 November 2023.

Johnny G Plate Eks Menkominfo Jalani Sidang Dakwaan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Kasus Korupsi Timah, Bos RBT Suparta Divonis 8 Tahun Penjara

Johnny Plate Dituntut 15 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap mantan Menkominfo Jhonny G Plate terkait kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G. 

“(Mentuntut majelis hakim) menyatakan terdakwa Johnny Gerard Plate terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata Jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023. 

Plate ditegaskan Jaksa, terbukti melakukan tindak pinda korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer. Politikus Nasdem itu pun dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Selain itu, Johnny G Plate juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 Miliar subsider satu tahun penjara, serta pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sejumlah Rp17,8 Miliar subsider 7,5 tahun penjara.

Pada persidangan ini, JPU juga menuntut mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dengan pidana penjara selama 18 Tahun. Selain itu juga denda Rp 1 Miliar subsider 12 bulan kurungan.

Terdakwa Anang Achmad Latif dinyatakan bersalah oleh Jaksa karena melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua primer Pasal 3 UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp5 miliar subsider 9 tahun,” kata Jaksa menambahkan.

Sidang tuntutan 3 terdakwa dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor Jakarta

Photo :
  • Antara

Sebelumnya diberitakan, eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022. Adapun kerugian negara yang disebabkan akibat korupsi tersebut ialah Rp8 triliun. 

Plate didakwa bersama dengan terdakwa lain yakni Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto.

"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795,51 atau setidaknya sejumlah tersebut sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas dugaan tindak pidana korupsi BTS Kominfo Tahun 2020-2022," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Mohammad Hatta Ali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.

Jaksa mengatakan, kasus korupsi BTS Kominfo ini berawal saat terdakwa Johnny G Plate bertemu dengan Anang Achmad Latif dan Galumbang Menak Simanjuntak tahun 2020 di Hotel Grand Hyatt dan di Lapangan Golf Pondok Indah. Mereka membahas rencana proyek BTS Kominfo yang melibatkan perusahaan terafiliasi dengan Galumbang. 

Terdakwa Plate kemudian menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G Tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk Tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar,

Kejagung Masih Pikir-pikir Mau Banding Vonis Harvey Moeis yang Cuma 6,5 Tahun

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons terkait terdakwa Harvey Moeis dijatuhi vonis atau putusan enam tahun dan enam bulan penjara terkait perkara korupsi di PT. Timah yang

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024