MKMK Putuskan Arief Hidayat Tak Langgar Etik soal Dissenting Opinion Usia Capres-Cawapres

Jimly Asshiddiqie, Sidang Putusan MKMK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait perbedaan pendapat atau dissenting opinion putusan MK soal batas usia minimal capres-cawapres. Arief dilaporkan sejumlah pihak terkait dissenting opinion dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres dan cawapres.

MK Putuskan KPK Berwenang Selidiki Kasus Korupsi yang Libatkan Oknum Militer, Ini Kata Mabes TNI

Selain itu, Arief juga dipersoalkan pernyatannya di media massa yang dianggap merendahkan martabat lembaga Mahkamah Konstitusi (MK).

"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sepanjang terkait pendapat berbeda (dissenting opinion)," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie dalam membacakan amar putusan nomor 4/MKMK/L/11/2023 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

MK Tegaskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer: Kesampingkan Budaya Sungkan dan Ewuh Pakewuh

Namun, MKMK menyatakan Arief melanggar kode etik dan perilaku hakim kontitusi terkait dengan narasi ceramah yang dianggap merendahkan lembaga MK. Hal itu disampaikan dalam wawancara di podcast salah satu media online.

"Terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan sepanjang terkait dengan pernyataan di ruang publik yang merendahkan martabat Mahkamah Konstitusi dan menjatuhkan sanksi teguran tertulis,” ujar Jimly.

MK Sudah Siap Terima Permohonan Sengketa Pilkada 2024, Ini Tahapannya

Sidang Putusan MKMK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebagai informasi, pembentukan MKMK menindaklanjuti 21 laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi atas penanganan uji materiil ketentuan syarat usia capres dan cawapres.

MKMK telah selesai memeriksa sembilan hakim konstitusi yang diduga melanggar kode etik, di antaranya yaitu Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim anggota Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams

Dalam agenda hari ini, MKMK sudah membacakan beberapa putusan laporan seperti Nomor 5/MKMK/L/10/2023 dan nomor 4/MKMK/L/11/2023.

Untuk Nomor 5/MKMK/L/10/2023, ada enam hakim MK yang dijatuhi sanksi teguran lisan karena tidak mampu jaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH.

Sidang Putusan MKMK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Adapun enam hakim yang dimaksud dengan sanksi teguran lisan secara kolektif yaitu hakim Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.

Sementara, nomor 4/MKMK/L/11/2023 menyangkut sikap hakim Saldi Isra yang berbeda pendapat atau dissenting opinion dalam putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres dan cawapres dari kepala daerah meski belum 40 tahun. MKMK menyatakan Saldi Isra tidak terbukti melanggar etik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya