Terbukti Melanggar Etik, MKMK Jatuhi Sanksi Teguran Lisan Terhadap 6 Hakim MK

Sidang Putusan MKMK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan 6 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Putusan itu terkait salah satu laporan dengan Nomor 5/MKMK/L/10/2023 dengan terlapor enam hakim MK.

Enam hakim yang dimaksud dengan sanksi teguran lisan secara kolektif yaitu hakim Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.

Jimly menyampaikan para enam hakim terlapor terbukti tidak mampu jaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH. Padahal, RPH sifatnya tertutup bocornya informasi ke media massa itu melanggar prinsip kepantasan.

Dia menuturkan enam hakim dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.

“Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada  hakim terlapor,” kata Jimly saat bacakan amar putusan di ruang sidang pleno, gedung MK, Selasa, 7 November 2023.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dalam laporan Nomor 5/MKMK/L/10/2023, ada beberapa pelapor seperti antara lain Perhimpunan bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Advokat pengawal konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani.

MKMK sejauh ini masih membacakan putusan dari beberapa laporan lainnya. Laporan Nomor 5/MKMK/L/10/2023 hanya salah satu aduan yang sudah diputuskan MKMK.

Edy Rahmayadi Tegaskan Tak Ada Gugatan ke PTUN: Putusan MK Final dan Mengikat

Adapun pembentukan MKMK untuk merespons 21 laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi atas penanganan uji materiil ketentuan syarat usia capres dan cawapres.

MKMK disebut juga sudah memeriksa sembilan hakim konstitusi yang diduga melanggar kode etik, di antaranya yaitu Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim anggota Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.

Edy Rahmayadi Ucapkan Selamat ke Bobby Nasution: Semoga jadi Pemimpin Amanah dan Bijaksana

Para pelapor mengadukan para hakim MK terkait uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diputuskan pada Senin, 16 Oktober 2023.

Ditolak MK, Tim Edy Rahmayadi-Hasan Segera Layangkan Gugatan ke PTUN
Ketua Umum Nasdem Surya Paloh,

Surya Paloh Bilang Penghapusan Ambang Batas Capres Tidak Tepat: Terjebak pada Euforia Demokrasi

Penghapusan presidential threshold merujuk amar Putusan MK No 62/PUU-XXII/2024 yang dibacakan MK pada Kamis, 2 Januari 2025.

img_title
VIVA.co.id
14 Februari 2025