Terbukti Melanggar Etik, MKMK Jatuhi Sanksi Teguran Lisan Terhadap 6 Hakim MK
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan 6 hakim Mahkamah Konstitusi (MK) melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Putusan itu terkait salah satu laporan dengan Nomor 5/MKMK/L/10/2023 dengan terlapor enam hakim MK.
Enam hakim yang dimaksud dengan sanksi teguran lisan secara kolektif yaitu hakim Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.
Jimly menyampaikan para enam hakim terlapor terbukti tidak mampu jaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH. Padahal, RPH sifatnya tertutup bocornya informasi ke media massa itu melanggar prinsip kepantasan.
Dia menuturkan enam hakim dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama.
“Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada hakim terlapor,” kata Jimly saat bacakan amar putusan di ruang sidang pleno, gedung MK, Selasa, 7 November 2023.
Dalam laporan Nomor 5/MKMK/L/10/2023, ada beberapa pelapor seperti antara lain Perhimpunan bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Advokat pengawal konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani.
MKMK sejauh ini masih membacakan putusan dari beberapa laporan lainnya. Laporan Nomor 5/MKMK/L/10/2023 hanya salah satu aduan yang sudah diputuskan MKMK.
Adapun pembentukan MKMK untuk merespons 21 laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi atas penanganan uji materiil ketentuan syarat usia capres dan cawapres.
MKMK disebut juga sudah memeriksa sembilan hakim konstitusi yang diduga melanggar kode etik, di antaranya yaitu Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim anggota Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.
Para pelapor mengadukan para hakim MK terkait uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres dan cawapres dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diputuskan pada Senin, 16 Oktober 2023.