KSAD Jenderal Agus: TNI Terlibat Politik Praktis, Sanksinya Pidana!
- tniad.mil.id
Jakarta - Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Agus Subiyanto mengatakan anggota TNI aktif tak boleh terlibat dalam politik praktis terutama jelang Pemilu 2024. Hal itu ditekankan Agus saat disinggung mengenai netralitas anggota TNI. Agus mengatakan netralitas anggota TNI telah diatur dengan jelas dalam Undang-undang Nomor 34/2004 tentang TNI, khususnya Pasal 39.
Ada pula, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang di dalamnya secara tegas telah diatur bahwa anggota TNI harus pensiun lebih dulu jika ingin terlibat politik praktis.
"Apabila kita ingin berpolitik praktis, kita harus pensiun dulu. Jadi tidak TNI aktif ya," ujar Agus kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.
Agus menyebut anggota TNI aktif akan mendapatkan tindakan disiplin bahkan sanksi pidana jika terbukti terlibat dalam politik praktis.
"Kalau TNI aktif ikut terlibat politik praktis itu sanksinya pidana dan tindakan disiplin dari komandannya. Jadi kita koridornya saja," jelasnya.
Tak hanya itu, Agus juga menyebut pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap kerawanan Pemilu 2024. Setiap kodam juga kata dia telah berencana menyiapkan kontingensi untuk mendata daerah-daerah yang rawan konflik saat Pemilu 2024.
"Kami sudah mapping kerawanan-kerawanan yang kemungkinan simbol ya pada saat kami melaksanakan pemilu," kata Agus.
"Saya rasa masing-masing Kodam sudah membuat rencana kontigensi, sehingga kami bisa mengklasifikasikan daerah mana yang rawan, daerah mana yang aman," pungkasnya.