Putusan MKMK Dinilai Akan 'Masuk Angin', Tak Ubah Apapun

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Jakarta - Ketua Umum (Ketum) DPP Nasional Corruption Watch (NCW), Hanif Sutrisna menyoroti putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan dibacakan pada sore ini, Selasa, 7 November 2024 pukul 16.00 WIB.

Tempat Penahanan 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Bakal Dipindah ke Kejagung

Menurutnya, Ketua MKMK, Jimly Asshiddiqie menjadi sorotan publik karena anaknya merupakan pengurus partai Gerindra. Kredibilitas Jimly kerap dipertanyakan sebagai pengadil sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman dan Hakim MK lainnya.  

Putra Jimly merupakan Wakil Sekjen DPP Gerindra bernama Robby Ferliansyah Ashiddiqie. Menyoroti hal ini, DPP National Corruption Watch (NCW) mengatakan pihaknya meragukan akan keputusan MKMK terkait putusan batas capres-cawapres itu.

KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

"Karena Ketua MKMK memiliki sejarah keterikatan emosional dengan Prabowo dan anaknya pun kader Gerindra," ujar Hanif Sutrisna dalam keterangannya, Selasa, 7 November 2023.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie

Photo :
  • Ist
Ibu Ronald Tannur dan Pengacara Lisa Sudah Kenal Lama, Bersama-sama Suap Majelis Hakim

Menurut Hanif, MKMK diharapkan bertindak tegas jika Ketua MK Anwar Usman terbukti melanggar tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 17 ayat 3, 4 dan 5, UU 48 Tahun 2009. Hal itu masuk dalam pelanggaran etik berat.

"Anwar Usman memanfaatkan relasi kuasa dalam memutuskan gugatan Judicial Review yang menghasilkan Keputusan MK No. 90 yang sangat kontroversial dan sangat mencederai peradilan yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN)," katanya.

Selain itu, pihak Hanif juga menilai Anwar Usman diduga melanggar UU 28 Tahun 1999 terkait Penyelenggaraan Negara yang bebas dan bersih dari KKN. "Hukum pidananya lumayan lho, paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000," ujarnya.

Hanif mengatakan bahwa keputusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 memberikan karpet merah kepada putra sulung Presiden Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai wakil presiden di pilpres 2024.

Hal tersebut, kata Hanif, telah menyulut kemarahan masyarakat pro-demokrasi dan menimbulkan pro-kontra yang dapat memicu konflik horizontal yang dimulai dari perang opini di media sosial.

"Jika kondisi ini terus berkembang dan eskalasi pro-kontra terus meningkat, dikhawatirkan akan terjadi benturan yang akan memperburuk citra pemerintahan Jokowi yang telah dinilai tidak pro demokrasi dan cenderung korup," katanya.

Lebih jauh, DPP NCW menduga adanya keterlibatan para pembantu Presiden Jokowi dalam mengawal hasil putusan MKMK. Bahkan, kata dia, kelihatan lebih massive dengan memunculkan opini-opini kontra terkait 'politik dinasti bukanlah sebuah dosa' seperti yang diungkapkan Fahri Hamzah Waketum Partai Gelora pada sebuah acara di televisi nasional.

Hanif menjelaskan, berdasar sumber kepercayaan NCW, oknum-oknum menteri yang diduga “dipercayakan” Jokowi mengatur berjalannya orkestrasi lolosnya Gibran menjadi Capres Prabowo, seperti Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menkominfo Budi Arie Setiadi, Wamendes Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, masih bekerja keras sesuai arahan pak lurah.

"Kuatnya dugaan telah masuk anginnya MKMK, sehingga keputusan yang akan dikeluarkan MKMK Selasa ini akan ‘jauh panggang dari api’ alias tidak akan mengubah Keputusan MK Nomor 90," ucap Hanif.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie

Photo :
  • Antara

"Dan lebih jauh lagi, Anwar Usman tidak akan mendapatkan sanksi berat atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya," sambungnya. 

Di sisi lain, Jimly Asshiddiqie janji akan independen memeriksa sembilan orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diduga melanggar kode etik hakim konstitusi terkait penanganan uji materiil syarat usia capres dan cawapres. Pasalnya, integritas Jimly sempat diragukan oleh masyarakat karena disebut pernah menyatakan dukungan ke Prabowo Subianto yang menjadi calon presiden pada pemilu 2024 mendatang.

"Enggak apa-apa, masing-masing  ini kan bertiga, sekarang ini kan pendapat umum terbelah tiga. Ada kubu Ganjar, kubu Prabowo dan kubu AMIN (Anies-Cak Imin). Biasa saja, tadi kan sudah ada sumpah jabatan," kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK RI, Selasa, 24 Oktober 2023.

Jimly menegaskan bahwa dirinya akan bekerja secara serius dan bakal menunjukkan hasil yang independen. "Independensi itu enggak usah diomongin, dikerjain aja. Nanti you nilai kalau sudah diputus. Daripada retorika 'insha allah saya independen' enggak gitu. Etika itu bukan hanya soal retorika, dikerjain aja," tegas Jimly.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya