Hamdan Zoelva Sebut MKMK Tak Berwenang Nyatakan Putusan MK Sah atau Tidak
- VIVAnews/ Syaefullah
Jakarta - Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan bahwa Majelis Kehormatan MK tak memiliki wewenang untuk menyatakan putusan MK sah atau tidak. MKMK, katanya, hanya peradilan etik untuk mengadili dan memeriksa dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Hal tersebut disampaikan Hamdan Zoelva merespons soal permintaan MKMK untuk membatalkan atau menganulir putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas minimal usia capres-cawapres sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jika terbukti ada konflik kepentingan, sebagaimana dimaksud Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman, MKMK tidak dapat memutuskan bahwa Putusan MK tidak sah, karena bukan kewenangannya. Jika MKMK memutus perkara tersebut tidak sah, MKMK melampaui wewenang sebagai peradilan etik," kata Hamdan Zoelva dalam keterangannya, Selasa, 7 November 2023.
Hamdan mengatakan benar bahwa Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman menyebutkan jika terbukti hakim memiliki kepentingan langsung atau tidak langsung atas suatu perkara maka putusannya tidak sah dan harus diperiksa ulang dengan majelis berbeda. Namun, putusan MK yang terbukti ada konflik kepentingan, hanya bisa dibatalkan oleh putusan MK lagi.
"Jika putusan MK yang terbukti ada konflik kepentingan, hanya dapat dinyatakan tidak sah oleh putusan pengadilan juga, artinya untuk putusan MK harus dengan putusan MK juga," ujarnya.
Hamdan juga menegaskan bahwa tidak ada mekanisme putusan MK dapat diperiksa dan ditinjau ulang. Pasalnya, putusan MK menurut UUD 1945 bersifat final dan mengikat. Pemeriksaan ulang hanya mungkin dilakukan dalam perkara yang diputus lembaga peradilan lain selain MK.
Hamdan berharap putusan MKMK bisa menegakkan wibawa dan marwah MK sehingga kembali mendapat kepercayaan publik. Menurutnya, putusan MKMK tidak boleh menimbulkan persoalan baru.
"MKMK adalah peradilan etik yang dapat menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis atau sanksi maksimal berupa pemberhentian tidak dengan hormat terhadap hakim yang terbukti melanggar etik," pungkas Hamdan.
MKMK, pada pukul 16.00 WIB, Selasa, akan membacakan putusan terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK dalam putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal calon dan wakil presiden pada 16 Oktober 2023.
"Sidang Pleno Pengucapan Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terhadap dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi mengenai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum akan digelar pada Selasa (7/11), mulai pukul 16.00 WIB di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK," dikutip dari siaran pers resmi MK, Selasa, 7 November 2023.