Polisi Bongkar Sindikat Penipuan Uang Dollar Palsu di Purwakarta, 4 Orang Ditangkap

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan
Sumber :
  • Humas Polri

Jakarta -- Sindikat pengedar uang dollar palsu di wilayah Purwakarta, Jawa Barat, diungkap Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri. Ratusan lembar dollar palsu siap edar disita.

Jadi Ketua Kompolnas, Budi Gunawan Sinergi dengan Polri

"Pada hari Sabtu tanggal 4 November 2023 Penyidik Subdit IV/MUSP Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan pengungkapan jaringan peredaran uang palsu berupa pecahan 100 US$ dan pecahan Rp100.000 atau jaringan Purwakarta, Jawa Barat," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa 7 November 2023.

Ilustrasi penangkapan penjahat

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Kapolri Bidik Aset Bandar Judi Online Diserahkan ke Negara

Pengungkapan berawal dari adanya informasi ke polisi soal peredaran dollar palsu. Polisi lantas menyelidiki dan undercover. Polisi memesan ke pelaku AGS dan pelaku menawarkan 1 US$ seharga Rp 5.000. Kemudian pertemuan di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Provinsi Jawa Barat dengan jumlah 995 lembar mata uang asing pecahan 100 US$. 

"Setelah menunggu sampai dengan sekitar pukul 18.00 WIB, pelaku datang ke TKP di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dengan menggunakan kendaraan Suzuki APV dimana pada saat itu pelaku datang bersama-sama dengan KB, DS dan saudari TH dengan membawa tas berisi uang asing pecahan 100 US$ yang diduga palsu sebanyak 995 lembar mata uang asing pecahan 100 US$ yang dibawa  oleh KB," katanya.

Menko Budi Gunawan Puji Jajaran Polri Sigap Berantas Judi Online

Polisi kemudian menangkap empat pelaku. Dari mereka disita 995 lembar dan mata uang rupiah pecahan 100.000 sebanyak 45 lembar. Para pelaku kini masih diperiksa intensif.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 245 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000.

Menteri Komdigi, Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat

Meutya Hafid: Berantas Judi Online Tidak Cukup Kalau Hanya Blokir Konten Saja

Menteri Komunikasi dan Digital atau Menkomdigi, Meutya Hafid mengatakan bahwa pemberantasan judi online, judol, tidak cukup hanya dengan melakukan pemblokiran konten saja

img_title
VIVA.co.id
5 November 2024