Alasan Krusial SYL Ngotot Lawan KPK di Praperadilan dalam Kasus Dugaan Korupsi Kementan

Tersangka Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan gugatan praperadilan atas sah atau tidaknya penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Status SYL jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan.

Alasan politikus Nasdem itu ingin lawan lembaga antirasuah itu karena SYL belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK sebelumnya.

"Prosedur menemukan dan menetapkan tersangka wajib dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan dan memeriksa calon tersangka sebagai saksi pada proses penyidikan yang sama," kata kuasa hukum SYL, Dodi S Abdulkadir saat membacakan gugatannya di PN Jakarta Selatan, Senin, 6 November 2023.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Menurut Dodi, KPK dinilai menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa sesuai peraturan dalam KUHAP. Bahkan, selain melanggar KUHAP, KPK juga dinilai melanggar UU KPK, Perkom 7/20 dan Putusan MK 21/2014 dalam menetapkan SYL sebagai tersangka.

"Pemohon (SYL) telah dinyatakan tersangka tanpa pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan," kata dia.

Pun, di sisi lain, dia juga menyebut SYL ditetapkan sebagai tersangka tanpa menjalani pemeriksaan terlebih dahulu. Kata dia, hal itu tak sesuai dengan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi 21/2014 dalam halaman 95 alinea terakhir sampai halaman 96 alinea pertama dan dalam halaman 98 bans ke 13 sampai dengan baris ke 20.

"Pemohon baru 1 kali dimintai keterangan dalam proses penyelidikan sebelum adanya Sprindik I dan Sprindik Il serta LKTPK, yaitu dalam rangka penyelidikan yang dilaksanakan atas dasar Surat Perintah Penyelidikan Nomor 05/Lid.01.00/01/01/2023 tanggal 16 Januari 2023 Sprinlidik," ujarnya.

Jalani Sertijab, Setyo Budiyanto Cs Resmi Menjabat Pimpinan KPK Jilid VI

Tersangka Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebagai informasi, eks Mentan SYL mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan usai dijadikan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus korupsi di Kementan RI. Langkah praperadilan SYL dilakukan pada Rabu, 11 Oktober 2023.

Budi Arie Diperiksa Kasus Judol, Mahfud: Orang Paling Penting Diperiksanya Belakangan

Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan praperadilan SYL diajukan pada Rabu 11 Oktober 2023. "(SYL ajukan praperadilan) benar," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Oktober 2023.

Adapun nomor perkara tersebut yaitu 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Adapun sidang perdana dilakukan pada Senin 30 Oktober 2023. "Sidang Pertama : Senin, 30 Okt. 2023," ujar Djuyamto.

KPK Panggil Dirjen Bea Cukai soal Kasus TPPU Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Praperadilan tersebut diajukan langsung dengan pemohon SYL. Sementara, KPK selaku termohon. Dijadwalkan, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan nanti yakni Alimin Ribut Sujono.

Surat DPO Harun Masiku terbaru.

Pimpinan KPK Baru Harus Ubah Strategi Agar Harun Masiku Bisa Ditangkap

Salah satu pekerjaan rumah dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK 2024-2029 adalah menangkap buronan Harun Masiku. Seperti apa strategi yang harus digunakan?

img_title
VIVA.co.id
23 Desember 2024