Mario Dandy Tak Siap Disumpah Jadi Saksi Kasus Ayahnya, Hakim Kabulkan

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaMario Dandy Satriyo akui tak siap jika harus jalani sidang dengan memberikan sebuah kesaksian dengan disumpah. Dia merasa keberatan jika memberikan kesaksiannya di sidang terdakwa Rafael Alun Trisambodo.

Diketahui, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menggelar sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Rafael Alun, Senin 6 November 2023. Sidang itu juga turut menghadirkan dua saksi selain Mario Dandy.

"Saudara menjadi saksi ya, ini kalau saksi disumpah dulu jadi saksi Mario Dandy," ujar majelis hakim di ruang sidang.

Rafael Alun memeluk anaknya Mario Dandy

Photo :
  • Istimewa

"Izin yang mulia saya keberatan untuk memberikan keterangan pada hari ini," kata Mario Dandy.

"Gimana?," tanya hakim.

"Saya keberatan untuk memberikan keterangan sebagai saksi," jawab Mario.

Setelah itu, hakim pun melemparkan keberatan Mario kepada jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK. Lantas, jaksa KPK pun turut menyinggung keterangan dari anak Rafael Alun yakni Christofer Dhyaksa Darma.

Tim Dedie-Jenal Siapkan 3.060 Saksi untuk Amankan Pilkada Kota Bogor 2024

Menurut jaksa pun keterangan dari Mario Dandy sangatlah penting. Maka dari itu, Mario Dandy bisa bersaksi tanpa disumpah.

"Baik yang mulia sebagaimana saksi sebelumnya, saksi atas nama Christo sama dengan statusnya sama, anak dari terdakwa, dan andaipun nanti memberikan keterangan kami mohon tidak disumpah yang mulia. Karena menurut kami keterangan yang bersangkutan sangat penting untuk didengarkan di persidangan," kata jaksa KPK.

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Lantas, penasehat hukum Mario juga turut mengamini hal itu. Sebab, semua keputusan ada pada Mario Dandy seutuhnya.

Hakim juga mengamininya jika Mario Dandy bersaksi tanpa harus disumpah. Tetapi, hakim meminta Mario bisa membeberkan secara gamblang semua yang ditanyakan.

KPK Sebut Kasus Eks Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Tak Sama dengan Harun Masiku

"Jadi sodara diharapkan memberikan keterangan tetapi tidak disumpah. Artinya saudara tidak berat, kalau tidak disumpah ya ngomong apa adanya," kata hakim.

"Baik yang mulia," sahut Mario.

"Sodara bersedia memberikan keterangan tetapi tidak disumpah?," tanya hakim.

"Bersedia yang mulia," jawab Mario.

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebagai informasi, Rafael didakwa telah menerima uang gratifikasi sebanyak belasan miliar. "Menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," ujar jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di ruang sidang, Rabu 30 Agustus 2023.

Kata Wawan, uang tersebut diterima Rafael Alun lewat PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Usut punya usut, sang istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek juga ikut serta dalam penerimaan tersebut.

"Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa (Rafael) sekaligus selaku komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri," ucap Wawan.

Tak hanya itu, Rafael Alun dan Ernie Meike mendirikan sebuah perusahaan demi mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan pajak. Adapun perusahaan tersebut dibangun drngan memanfaatkan sebuah jabatan yang kala itu diemban Rafael.

Penerimaan gratifikasi itu dimulai sejak 15 Mei 2002. Sejatinya, Rafael dan Ernie menerima Rp27.805.869.634. Namun, tidak semuanya masuk ke kantong suami istri tersebut.

"Yang khusus diterima oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp16.644.806.137," kata dia.

Kemudian, penerimaan uang itu tidak dilaporkan kepada lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari. Maka dari itu, Rafael Alun harus diproses hukum. Ernie Meike juga terlibat dalam pencucian uang Rafael Alun senilai Rp 100 Miliar.

Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Terakhir, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya