Pemprov Lampung Bakal Teriaki Penunggak Pajak Kendaraan Pakai Speaker SPBU
- istimewa
Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana akan menegur penunggak pajak kendaraan bermotor dengan cara mengumumkan tunggakan pajaknya lewat speaker SPBU saat mereka hendak mengisi bahan bakar.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, merespons surat edaran yang telah dikeluarkannya.
Surat edaran tersebut, keluar dengan nomor 973/4476/VI.03/2023, yang ditujukan kepada pengelola SPBU di Lampung.
"Iya benar itu," kata Fahrizal Darminto, Senin (6/11/2023).
Fahrizal mengatakan, tujuan membuat malu penunggak pajak itu adalah untuk lebih taat wajib pajak.
"Mudah mudahan dengan edaran ini orang segera membayar pajak, jadi kita sebagai warga negara itu mesti ngerti dan taat," ucap dia.
Fahrizal berharap, langkah ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, tunggakan pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting.
"Kami ingin masyarakat sadar bahwa membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban," ujar Fahrizal.
Untuk diketahui, cara Pemprov Lampung dalam membuat malu penunggak pajak adalah sebagai berikut:
1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU
2. Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker di SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.
3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) terhadap kendaraan yang menunggak pajak. (Pujiansyah/Lampung)