Jabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Segini Harta Kekayaan Irjen Rudi Setiawan
- Istimewa
Jakarta – KPK telah resmi memiliki Direktur Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang baru menggantikan Irjen Pol Karyoto. Sosok yang ditunjuk KPK itu adalah Irjen Rudi Setiawan. Pelantikan Irjen Rudi Setiawan langsung dipimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri di gedung merah putih KPK.
Usut punya usut, Irjen Rudi Setiawan memiliki harta kekayaan yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebanyak Rp 3.302.626.587 atau Rp3,3 Miliar. Adapun LHKPN Irjen Rudi tercatat melaporkan pada 6 Maret 2023 dengan periodik tahun 2022.
Dia memiliki harta berbentuk tanah dan bangunan sebanyak Rp 2.700.000.000 atau Rp2,7 miliar. Tanah dan bangunan milik Rudi tercatat hasil sendiri dengan luas 350 m2/200 m2.
Kemudian harta Irjen Rudi juga tercatat dalam alat dan transportasi mesin dengan Rp 71.700.000. Harta itu terdiri dari mobil Honda CRV RM3 tahun 2014 dengan hasil sendiri senilai Rp 68.000.000 dan motor Kawasaki Ninja 250 tahun 2011 Rp 3.700.000.
Selanjutnya harta yang bergerak di bidang lainnya senilai Rp 7.000.000 dan kas yang setara kas yakni Rp 523.926.587. Irjen Rudi tak punya surat berharga maupun harta lainnya. Sehingga total harta kekayaannya yakni senilai Rp 3,3 miliar.
Irjen Rudi Dilantik Firli BahuriÂ
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri hari ini melantik Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang sempat kosomg karena telah ditinggal Irjen Pol Karyoto. Saat ini, Karyoto sudah mempunyai jabatan baru yakin Kapolda Metro Jaya.
Kursi baru Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK yang baru kini resmi dijabat oleh Irjen Rudi Setiawan.
"Saya dengan ini secara resmi melantik saudara Irjen Pol Rudi Setiawan sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia," ujar Firli di Kantor KPK dikutip lewat akun resmi YouTube KPK, Senin 6 November 2023.
Dalam pelantikan itu, sejumlah petinggi hingga pejabat KPK hadir dalam pelantikan tersebut. Bahkan, Pejabat Mabes Polri juga turut hadir.
Setelah resmi dilantik, Rudi langsung membacakan sebuah pakta integritas. Pertama berisikan kalau dia bersedia mematuhi dan melaksanakan secara sungguh-sungguh ketentuan perundang-undangan dan kode etik Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedua, bersedia menghindari pertentangan kepentingan conflict of interest dalam melaksanakan tugas.
Kemudian, bersedia diproses sesuai ketentuan yang berlaku apabila selama saya bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi ditemukan perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku selama bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi
"Apabila saya melanggar hal-hal yang telah saya nyatakan dalam pakta integritas ini saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi, dan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," ucap Rudi.
Diketahui, Irjen Rudi tercatat pernah menjabat Kapolres Indramayu pada 2010. Jabatannya terus meningkat, ketika pada 2017 ia menjabat Kapolrestabes Surabaya.
Dua tahun berselang, Irjen Rudi menjabat Wakapolda Sumatera Selatan. Dia lalu dipercaya sebagai Staf Ahli (Sahli) Kapolri di bidang sosial dan politik sejak 2023.