MKMK Gelar Rapat Putuskan Dugaan Pelanggaran Etik Anwar Usman dkk

Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.
Sumber :
  • VIVA/Reza Fajri

Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menggelar rapat tertutup untuk memutuskan dugaan pelanggaran etik sembilan hakim MK atas putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia capres-cawapres.

Kadin Indonesia Bentuk Satgas Terkait Putusan MK, Bamsoet Ungkap Perlunya UU Ketenagakerjaan Baru

"Rapat internal tertutup," ujar Ketua Sekretariat MKMK Fajar Laksono saat dihubungi, Senin, 6 November 2023.

MKMK melakukan pemeriksaan secara tertutup terhadap Ketua MK Anwar Usman

Photo :
  • Antara
Buruh Menang Uji Materi UU Cipta Kerja di MK, Airlangga Bakal Lapor ke Prabowo

Rapat tertutup yang akan digelar Jimly Asshiddiqie itu rencananya dilaksanakan pada pukul 09.00 pagi. "Rencana pagi ini pukul 09.00 WIB," katanya.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengatakan, sudah melakukan rapat internal untuk menghasilkan putusan dugaan pelanggaran etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Rencananya pembacaan putusan akan digelar pada Selasa, 7 November 2023. mendatang.

Apindo Tegaskan Patuhi Putusan MK soal Judicial Review UU Cipta Kerja, Ada Tapinya

"Kita sudah buat kesimpulan tinggal dirumuskan menjadi putusan, dengan pertimbangan yang mudah-mudahan bisa menjawab semua isu jadi semua laporan itu kan berisi tuduhan-tuduhan," kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK RI, Jumat, 3 November 2023.

Jimly menegaskan, isi putusan itu akan sangat tebal sehingga pertimbangan-pertimbangan itu tidak akan seluruhnya dibacakan.

"Mungkin putusannya tebal, jadi enggak usah dibaca semua. Nanti putusan dibacakan hari Selasa jam 4 sesudah jam 1 ada sidang pleno di MK," ucapnya.

Di sisi lain, Jimly dan kawan-kawan telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap 9 hakim MK. Ketua MK Anwar Usman dilakukan sebanyak dua kali pemeriksaan. Pasalnya, banyak tuduhan yang dialamatkan kepada Anwar Usman.

"Jadi satu-satunya yang kita periksa dua kali ya ketua (Ketua MK Anwar Usman). Pertama karena banyak, 15 itu yang melaporkan itu ya. Dia sudah dipanggil untuk yang pertama kemudian yang terakhir hari ini, di samping itu panitera sudah," ujarnya.

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie

Photo :
  • Ist

Jimly Asshiddiqie mengaku telah mengantongi bukti lengkap terkait dugaan pelanggaran etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia minimal capres-cawapres.

Ia pun mengaku tak sulit membuktikan dugaan pelanggaran etik tersebut. "Semua bukti-bukti sudah lengkap, baik keterangan ahli, saksi. Sebenarnya kalau ahli, para pelapornya ahli semua. Ya kan, lagi pula ini kasus tidak sulit membuktikannya," kata Jimly.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya