Polisi Sebut Panji Gumilang Gadaikan Aset Yayasan untuk Kepentingan Pribadi, Nilainya Rp 73 Miliar
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dia diduga turut menikmati dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Kasubdit III TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Y. De Deo mengatakan, dana untuk yayasan itu didapatkan dari hasil menggadaikan sejumlah aset milik yayasan kepada pihak Bank J-Trust, untuk mendapat dana pinjaman sebesar Rp 73 miliar.
"APG menjaminkan aset yayasan ke Bank untuk kepentingan pribadi," kata De Deo dikutip Sabtu, 4 November 2023.
De Deo mengungkapkan, aset yayasan yang dijaminkan oleh Panji kepada Bank J-Trust, berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dari yayasan berupa tanah dan bangunan.
"Aset yayasan yang dijaminkan berupa SHM. Aset tanah dan bangunan milik yayasan. Masih diidentifikasi detailnya dan klarifikasi," ujarnya.
Kendati demikian, De Deo menyebut dari hasil penelusuran terungkap dana pinjaman yang dinikmati Panji dicicil menggunakan hasil pendapatan yayasan.
"Dan pembayaran cicilan pinjaman juga dengan dana yang bersumber dari yayasan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun. Padahal, kasus dugaan penistaan agama yang membelitnya baru saja masuk ke persidangan.
"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis 2 November 2023.
Kata dia, penetapan tersangka terhadap Panji dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan hari ini. Panji dijerat Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Selain itu pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut juga dijerat dengan Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.