Panji Gumilang Dibidik Polisi atas Kasus Korupsi Dana Bos
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali masuk bidikan Dittipideksus Bareskrim Polri. Hal ini terkait kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Adapun kasus ini, merupakan pengembangan pidana asal perkara penggelapan dana dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kalau tindak pidana korupsi terkait dengan dana bos itu diduga terkait dengan pasal 2 atau pasal 3 berkaitan dengan kerugian keuangan negara," kata Kasubdit III TTPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Robertus Y. De Deo Jumat, 3 November 2023.
De Deo mengatakan, untuk kasus dugaan korupsi dana BOS itu, kini masih dalam tahap penyelidikan guna mencari bukti tindak pidana. Serta masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) apakah ada kerugian negara dari dana BOS tersebut.
"Ini prosesnya masih penyelidikan dengan target sasaran untuk dilakukan perhitungan dahulu. Diaudit bahwa betul terjadi kerugian keuangan negara," ujarnya.
Dia mengatakan, jika dari hasil audit BPK itu ditemukan bukti bahwa terdapat kerugian keuangan negara. Maka, akan ditingkatkan ke penyidikan "Apabila nanti hasil auditnya ditemukan ada kerugian keuangan negara maka baru dapat ditingkatkan prosesnya ke penyidikan," kata dia.
Menurutnya, proses audit dana BOS bukan hal mudah. Sebab dana yang diperuntukan untuk tempat pendidikan itu disalurkan berjenjang dari pusat ke daerah, sampai akhirnya diterima pihak pengelola tempat pendidikan.
"Lumayan (sulit), karena pengelolaan dana bos itu ada beberapa kali regulasi peraturan. Ada yang dulu masih dikelola pusat, kemudian dilempar ke provinsi, kemudian dari provinsi juga ada yang dilimpahkan ke Kota/Kabupaten. Ini masing-masing tataran tempusnya cukup lama pengelolaannya," terangnya.
Sebelumnya, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang menaungi Ponpes Al Zaytun. Padahal, kasus dugaan penistaan agama yang membelitnya baru saja masuk ke persidangan.
"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis 2 November 2023.
Kata dia, penetapan tersangka terhadap Panji dilakukan berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan hari ini. Panji dijerat Pasal 372 KUHP terkait penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Selain itu pengasuh Ponpes Al Zaytun tersebut juga dijerat dengan Pasal 70 Juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang TPPU dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.Â
"Hasil gelar perkara disepakati bahwa PG telah memenuhi unsur pidana," ucap dia.Â