Anwar Usman Bersumpah Absen Rapat Batas Usia Capres-Cawapres karena Sakit

Ketua MK Anwar Usman kembali menjalani pemeriksaan MKMK
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman bersumpah dirinya sakit saat sebelum memutuskan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal capres-cawapres beberapa waktu lalu. 

"Saya bersumpah, demi Allah, saya sumpah lagi, saya memang sakit," ujar Anwar Usman kepada wartawan di Gedung MK RI, Jakarta Pusat, Jumat, 3 November 2023.

Selain itu, Anwar mengaku meminum obat untuk dapat segera memulihkan kondisinya. Namun, ia ketiduran dan tak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). "Saya sakit, tetapi tetap masuk. Saya minum obat. Saya ketiduran," pungkasnya.

Ketua MK Anwar Usman saat jumpa pers di kantor Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • MK

Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Assiddiqie, mengendus adanya kebohongan oleh Ketua MK, Anwar Usman. Kebohongan itu terkait kehadirannya dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) sebelum memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal capres-cawapres.

Hal tersebut diungkap Jimly, usai menggelar sidang secara tertutup terhadap tiga hakim MK, yaitu Saldi Isra, Manahan Sitompul dan Suhartoyo. Jimly menyebut ada dua alasan berbeda. Pertama, alasan menghindari konflik kepentingan. Kedua, beralasan sakit.

"Tadi ada yang baru soal kebohongan. Ini hal yang baru. Kebohongan itu maksudnya, itu alasan (Anwar Usman) hadir dan tidak hadir di sidang," ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 1 November 2023.

MKMK melakukan pemeriksaan secara tertutup terhadap Ketua MK Anwar Usman

Photo :
  • Antara
Risma Gugat Hasil Pilkada Jatim ke MK, Khofifah Pilih Kerja dan Pantau Pelaksanaan MBG

"Kan, waktu itu alasannya kenapa tidak hadir, ada dua versi, ada bilang karena menyadari ada konflik kepentingan, tapi ada alasan yang kedua karena sakit," sambungnya.

Maka dari itu, lanjut Jimly, mendengar adanya keterangan yang berbeda dari Adik Ipar Presiden Jokowi tersebut, ia menduga ada kebohongan.

Fungsi Legislasi DPR Terganggu jika Parliamentary Threshold Dihapus, Menurut Elite Gerindra

"Ini kan pasti salah satu benar, dan kalau satu benar berarti satunya tidak benar. Nah, pada mempersoalkan 'oh ini bohong nih' itu yang tadi, dua duanya pada mempersoalkan itu," pungkasnya.

Ketua Harian DPP Grib Jaya, Anan Wijaya

Persyaratan Peserta Pemilu Disarankan Diperketat setelah MK Hapus Presidential Threshold

GRIB Jaya menilai peraturan persyaratan partai politik peserta Pemilu harus diperketat usai MK resmi menghapus presidential threshold 20 persen kursi di DPR.

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025